Tak Puas Keputusan KPU, Peserta Pemilu Dipersilahkan Gugat Melalui MK

Global FM
12 May 2014 16:04
2 minutes reading
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori tengah menyaksikan saksi-saksi parpol menandatangani berita acara penetapan suara parpol dan caleg terpilih.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori tengah menyaksikan saksi-saksi parpol menandatangani berita acara penetapan suara parpol dan caleg terpilih.

Mataram (Global FM Lombok)-Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, pihak yang keberatan atau tidak menerima keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara parpol, perolehan kursi parpol dan calon terpilih bisa melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu yang diberikan kepada penggugat untuk melayangkan gugatannya selama tiga hari sejak keputusan dibuat oleh KPU.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok usai penetapan hasil pemilu 2014 Senin (12/5) mengatakan, KPU berkomitmen akan melaksanakan keputuan MK meskipun itu bisa merubah hasil penetapan. Proses persidangan di MK bisa memakan waktu 14 hari sesuai dengan regulasi yang ada.

“ Segala bentuk keberatan atau tuntutan setelah ini tentu melalui Mahkamah Konstitusi dan KPU berkomitmen akan melaksanakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi meskipun itu nanti akan merubah hasil yang sudah ditetepkan baik perolehan suara sah partai politik maupun calon terpilih” kata Aksar.

Lalu Aksar Ansori mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen pendukung jika muncul gugatan dari peserta pemilu atau dari caleg. Dokumen yang disiapkan mulai dari formulir DC,DB dan DA. Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pihak yang tidak puas dan keberatan dengan keputusan KPU kemungkinan besar akan mengajukan sengketa pemilu ke MK dalam tiga hari mendatang. (ris)-

No Comments

Leave a Reply