Mataram (Global FM Lombok)-KPU provinsi NTB mendorong peserta pemilu maupun caleg yang tak puas dengan hasil pleno KPU agar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Sementara itu KPU juga meminta kepada Bawaslu maupun para saksi parpol agar membawa data-data yang lengkap sebagai materi argumentasi terkait dengan tuduhan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2014 di NTB.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di Mataram Jumat (25/4) mengatakan, pihaknya mengapresiasi persoalan pemilu yang diselesaikan diranah hukum seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan hukum terkait perkara pemilu akan menjadi legitimasi bagi KPU dan mempersempit dugaan negative terhadap KPU sebagai penyelenggara.
“Soal kemudian setelah keputusan ini diambil akan ada proses-proses hukum tentu kami sangat mendukung. Karena proses itu penting bagi kami sebagai penyelenggara guna memperoleh legitimasi public melalui legitimasi hukum. Karena selama ini pihak-pihak kan menuduh bahwa KPU secara massif dan sistematis melakukan kecurangan-kecurangan. Proses hukum itu bagi kami baik” kata Aksar.
Aksar Ansori mengatakan, KPU NTB menyelesaikan rapat pleno perhitungan suara untuk parpol, calon DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi pada Jumat (25/4) dinihari pukul 03.00 Wita. Dia mengklaim seluruh saksi parpol dan calon DPD mendatangani hasil pleno rekapitulasi.
Ia mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu peserta pemilu dan caleg dipersilahkan melayangkan gugatan ke MK. Jika MK memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang pada jenjang tententu, maka KPU akan melaksanakan keputusan tersebut.
“Proses rekap ini kami mengguanakn kewenangan yang kami miliki. Kami tidak bisa melakukan kewenangan yang bukan kewenangan seperti mebuka formulir C1 seperti permintaan banyak pihak. C1 yang beredar selama ini siapa yang berani jamin itu otentik?” kata Aksar.(ris)-
No Comments