Tak Penuhi Tata Batas Kawasan, Pemprov NTB Hentikan Operasional PT AWB

Global FM
14 Jan 2016 15:55
2 minutes reading
unung Tambora dari kejuahan saat sunrise

unung Tambora dari kejuahan saat sunrise

Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Kehutanan (Dishut) NTB menghentikan operasional PT Agro Wahana Bumi (AWB) di hutan Tambora Kabupaten Dompu lantaran tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat Tata Batas Kawasan atau areal kerjanya. PT AWB merupakan perusahaan yang memanfaatkan hasil kayu untuk dipasarkan. Pemprov memberikan izin operasional perusahaan tersebut pada Februari 2013 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Dishut NTB Andi Pramaria kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB, Kamis (14/01). Ia mengatakan,dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan, PT AWB selain tidak membuat tata batas kawasan, juga tidak membuat koridor atau jalur penebangan. Tanpa pembuatan tata kawasan dan koridor itu, besar kemungkinan penebangan yang dilakukan perusahaan tersebut merambes ke hutan lindung atau taman nasional.

Ia mengatakan, gubernur telah memerintahkan agar izin operasional perusahaan itu diusulkan untuk dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

“Saya sedang melakukan evaluasi untuk selanjutnya, tapi perintah pak gubernur usulkan pencabutan. Ada beberapa kewajiban yang menurut saya tidak dipenuhi, saya memberanikan diri untuk menghentikan operasionalnya PT Agro Wahana Bumi. Sebenarnya izinnnya itu tahun 2013 Februari tapi sampai sekarang dia tidak memenuhi kewajibannya seperti misalnya tata batas hutan”, katanya.

Andi menyebutkan, kawasan hutan yang dikelola oleh PT AWB seluas 28 hektar di wilayah Tambora. Dari luas yang dikelola, perusahaan tersebut telah melakukan penebangan pohon dengan koridor 1000 kubik. Selain itu, terdapat sekitar 600 meter kubik kayu yang sudah ditebang namun tidak bisa dipasarkan karena Dishut telah menghentikan operasionalnya. Ia mengatakan, potensi kayu yang terdapat setiap hektar hutan sebanyak 55 meter kubik. (irs)

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply