Mataram (Global FM Lombok)- Lebih dari 20 orang siswa Sekolah Luar Biasa atau Yayasan Pendidikan Tuna Netra (SLB A/YPNT) Selagalas Mataram ternyata tidak dapat mencoblos pada hari pemungutan suara Rabu (9/4) kemarin. Masalahnya mereka tidak masuk dalam daftar pemilih baik daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus atau daftar pemilih khusus tambahan.
Komisioner KPU NTB Yan Marli kepada Global FM Lombok Kamis (10/4) mengatakan, warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan membawa KTP. Namun sayangnya siswa SLB Selagalas tidak memiliki KTP sehingga mereka tidak diberikan hak untuk mencoblos. Dalam kasus ini, KPU menyalahkan pengurus yayasan yang tidak pro aktif mengurus administrasi kependudukan siswa SLB.
“Pengurus Yayasan itu yang tidak menguruskan. KPU disalahkan, kan KPU tidak mengeluarkan identitas kependudukan. Yang menguruskan tentu pengurusnya, urslah dia ke lurah untuk mendapatkan identitas kependudukan seperti surat keterangan domisili, bukan kita menghilangkan hak pilihnya. Tidak masuk DPTb, DPK maupuan DPKTb karena tidak terpenuhi semua persyaratan itu. Bagaimana mau diberikan” kata Yan Marli.
Yan Marli mengatakan, pada prinsipnya KPU tetap akan menjamin hak siswa SLB untuk ikut pemilu, namun mereka masih terganjal syarat untuk ikut memilih. Pihaknya cukup meyayangkan pengurus yayasan yang tidak mengurus persyaratan memilih untuk siswa SLB, padahal waktu yang diberikan cukup panjang. Bahkan KPU pada H-10 sudah menyampaikan himbauan agar warga segera melapor apabila mereka belum masuk dalam DPT atau DPK.(ris)-