Praya (Global FM Lombok) – Himpunan Nelayan Lobster Nusantara menyambut baik rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) unruk merevisi Permen KP Nomor 56/2016 tentang larangan menangkap dan mengeluarkan lobster dari wilayah NKRI. Revisi tersebut dinilai akan membawa dampak positif bagi perekonomian nelayan lobster yang selama ini terkungkung oleh regulasi yang melarang penangkapan dan jual beli benih lobster tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Lobster Nusantara Mahrup kepada Global FM Lombok, Senin (30/12) mengatakan, pihaknya ingin dilibatkan oleh KKP dalam revisi Permen KP 56/2016 tersebut. Ia mengatakan, secara umum pihaknya menginginkan dibukanya keran ekspor benih lobster seperti sebelum diberlakukannya Permen KP yang kontroversial tersebut. Sebab ia mengklaim, sebagian besar nelayan lobster di Indonesia, termasuk di NTB ingin agan ekspor kembali dibolehkan.
“ Itu ramai di media nasional, mereka mengomentari soal lobster. Mereka yang berstatemen di media rata-rata bukan nelayan, coba mereka turun ke masyarakat untuk mendengar keinginan nelayan,” terangnya.
Baca Juga : Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Nelayan Giatkan Kembali Budidaya Lobster
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ini mengatakan, pasca diberlakukannya larangan menangkap dan ekspor benih lobster di era Menteri Susi Pudjiastuti, ada banyak nelayan yang berurusan dengan hukum lantaran mereka diketahui menangkap dan menyelundupkan benih lobster, “Belum lagi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Permen KP 56 itu,” terangnya.
Ia menuturkan, selaku nelayan lobster di NTB, banyak investasi yang telah dikeluarkan, terlebih ceruk bisnis ini sangat potensial untuk mengangkat ekonomi masyarakat pesisir. Namun investasi yang besar itu tiba-tiba tak memberikan dampak apapun setelah terbitnya aturan yang melarang menangkap dan mengekspor benih lobster.
“Kami inginkan boleh ekspor benih lobster lagi, tentunya dengan syarat kita akan menjaga laut dengan baik. Kita ingin ekspor dengan kuota tertentu, dalam hal ini kita serahkan kepada ahlinya di KKP,” terang Mahrup.
Baca Juga : Dewan Inginkan Agar Benih Lobster Bisa Kembali Ditangkap dan Diekspor
Ia memperkirakan, khusus di NTB saja, nelayan lobster yang terdampak oleh kebijakan larangan menangkap dan mengekspor lobster itu sekitar 70 ribu orang. Karena lobster tidak hanya terdapat di pesisir selatan Lombok, namun juga di laut selatan Pulau Sumbawa.
Ia menuturkan, benih lobster yang dulu biasa diekspor itu dengan ukuran 2 gram. Adapun harganya sangat bagus. Misalnya benih lobster jenis pasir Rp 15 ribu per ekor, sementara benih lobster jenis mutiara sekitar Rp 60 ribu. Lobster jenis mutiara memang memiliki harga yang bagus, namun jenis ini bisa ditemukan sekitar 10 persen saja dari populasi lobster di lautan.
“ Keuntungan secara ekonomi sangat bagus. Kasi kesempatan dua tahun saja untuk ekspor, kemudian lihatlah kesejahteraan nelayan,” katanya.(ris)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] By: Global FMOn: 31 December 2019, 10:45 KKP Belum Final Soal Kebijakan Lobster, Loteng Masih Tunggu Kajian PusatReviewed by Global FMonTuesday, December 31st, 2019.This Is Article AboutKKP Belum Final Soal Kebijakan Lobster, Loteng Masih Tunggu Kajian PusatPraya (Global FM Lombok)- Pemkab Lombok Tengah (Loteng) tak banyak memberikan komentar soal masa depan budidaya atau peluang ekspor komoditas lobster di wilayah ini. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo berkunjung dan berdialog langsung dengan masyarakat nelayan 26 Desember lalu, nasib lobster diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Wakil Bupati Loteng H.Lalu […]Prev […]