Mataram (Global FM Lombok)-Pada tahun 2016 ini, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak naik. Namun, pemerintah pusat memberikan gaji ke 13 dan 14 bagi semua PNS. Pemerintah Kota Mataram masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait pencairan gaji tersebut. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 dan 14 yaitu sebesar Rp 50,6 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram Yance Hendradira Senin (16/05) di Mataram. Ia menyebutkan, jumlah gaji ke 13 dan 14 yang akan diberikan kepada para PNS yaitu sesuai dengan besaran gaji perbulan. Informasi yang diperoleh, gaji ke 13 dan 14 akan cair pada bulan Juli mendatang. Namun, terkait dengan system pencairan, hal itu akan diatur melalui Perpres. Dalam perpres, nantinya akan diatur masalah system pembayaran dan potongan-potongan apa saja yang diperbolehkan.
Yance menegaskan, gaji PNS tidak terjadi kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 6 persen. Total anggaran yang akan dialokasikan pemerintah Kota Mataram untuk membayar gaji perbulan yaitu sebesar Rp 25,3 miliar.
Lebih lanjut Yance menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup pemerintah Kota Mataram tidak mendapatkan gaji ke 14. Namun yang diperoleh hanya gaji ke 13 sesuai dengan gaji perbulan. Anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 PTT dialokasikan melalui APBD Kota Mataram. Gaji PTT lingkup pemerintah Kota Mataram yaitu sebesar Rp 1,2 juta perbulan.(azm)-
No Comments