Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) NTB mulai melakukan pengawasan lebih detil terhadap materi siaran tv dan radio menjelang bulan Ramadan. Karena biasanya banyak calon kepala daerah yang mengisi acara tertentu selama bulan Ramadan, baik dalam kapasitasnya sebagai kandidat kepala daerah atau tidak.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengatakan, lembaganya tidak memperkenankan calon kepala daerah mengisi acara di lembaga penyiaran baik sebagai narasumber, pembawa acara, pemberi ucapan selamat, tampil dalam video klip lagu, sinteron atau yang lainnya. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) dari KPI Pusat yang ikut ditandatangani oleh Dewan Pers, KPU dan Bawaslu.
“Menurut surat edaran KPI tidak boleh. Ucapan selamat atas segala kegiatan itu tidak boleh. Karena ini ditandatangani oleh empat pihak, sampai Dewan Pers ikut menadatangani, karena banyak temuan sosialisasi melalui pemberitaan yang tak berimbang,” kata Yusron Saudi, Selasa (8/5)
Yusron Saudi mengatakan, KPID NTB memiliki Desk Pilkada yang perannya pengawasi konten iklan pilklada di seluruh lembaga penyiaran di NTB. Jumlah lembaga penyiaran di NTB hingga saat ini sebanyak 54 lembaga yang terdiri dari tv dan radio FM.
Sementara itu, anggota KPU NTB Yan Marly memiliki pandangan yang berbeda soal tampilnya calon kepala daereah di lembaga penyiaran selama jadwal kampanye ini. Menurutnya, calon kepala daerah boleh melakukan aktifitas apapun di lembaga penyiaran selama mereka tidak melakukan kampanye. Sebab unsur-unsur kampanye salah satunya mengajak untuk memilihnya di dalam pilkada. (ris)
No Comments