Praya (Global FM Lombok) – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah di tahun 2020 ini. Di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), sebanyak lebih dari seribu unit RTLH akan ditangani oleh pemda dengan para stakeholder.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Loteng Lalu Rahadian, M.Si kepada Global FM Lombok, Rabu (22/1) mengatakan, RTLH ini diintervensi secara keroyokan.
Misalnya melalui melalui APBD Loteng akan ditangani sebanyak 300 unit rumah. Sementara itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 400 unit RTLH akan ditangni.
Sedangkan dana perbaikan RTLH yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Satker sebanyak 450 unit. Sehingga jika dikalkulasi, dari ketiga sumber pendanaan ini, sebanyak 1.150 unit RTLH akan ditangani tahun ini.
“Sebenarnya yang dari pusat ini rencana penanganan tahun 2020 untuk Loteng sebanyak 750 unit, namun yang 300-nya masih berupa usulan ke pusat,” kata Lalu Rahadian yang didampungi stafnya Lalu Junaidi.
Pembangunan RTLH yang akan dikerjakan melalui DAK tersebut akan menyasar Desa Pengembur, Desa Mas Mas, Desa Peresak serta Desa Bilebante saja. Empat desa tersebut merupakan perwakilan dari desa wisata dan desa stunting.
“Kalau yang berasal dari APBD itu diberikan merata ke seluruh kecamatan, satu kecamatan satu desa,” tambahnya.
Adapun program penanganan RTLH yang berasal dari APBN dengan jumlah rumah sebanyak 450 unit tersebut tersebar di sejumlah desa yaitu Desa Tampak Siring Kecamatan Batukliang, Desa Pendem Kacamatan Janapria, Desa Jelantik dan Bunkate Kecamatan Jonggat, Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Desa Batu Nyala Kecamatan Praya Tengah serta Desa Tumpak Kecamatan Pujut.
Ia mengatakan, untuk mempercepat penanganan RTLH ini tak cukup dengan intervensi dari APBN dan APBD, namun harus juga ada keterlibatan pemerintah desa. Karena itu Bupati Loteng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh desa di Loteng agar menganggarkan penanganan RTLH minimal 5 unit rumah setiap tahun melalui ADD.
Lalu Rahadian menjelaskan, kreteria rumah tak layak huni sudah memiliki standar tersendiri. Standar tersebut dipakai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengintervensi RTLH ini. Dimana penilaiannya menyangkut tiga aspek yaitu kondisi lantai, atap dan kondisi dinding rumah tersebut. Penerima program ini adalah termasuk ketegori keluarga miskin.
“Kita saat ini dalam tahap persiapan ya. Kemarin pengalaman waktu tersisa lima bulan untuk mengerjakannya tidak cukup, sehingga kita siapkan waktu paling sedikit enam bulan baru pas. Kita berharap Maret sudah mulai eksekusi,” terangnya.(ris)
No Comments