Mataram (Global FM Lombok)- Tahun 2017 ini, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Suka NTB belum pernah menangani korban penyalahguna obat keras tramadol. Pasien yang dirawat ke RSJ Mutiara Sukma biasanya sudah mengkonsumsi berbagai macam obat-obat keras.
Hal itu dikatakan Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB, dr Elly Rosila Wijaya kepada Global FM Lombok Senin (18/09) di Mataram. Ia menyebutkan, tahun 2016 lalu jumlah kasus penyalahgunaan tramadol yang dirawat di RSJ sebanyak 10 kasus. RSJ NTB tetap memberikan pelayanan kepada korban penyalahguna yang datang, karena sudah ada ruang rehabilitasi yang disiapkan.
Sementara kasus yang ada di kabupaten kota, Elly mengatakan kemungkinan saja ada ditemukan kasus tramadol. Namun, hingga saat ini ditegaskannya belum ada yang dirujuk ke RSJ. Dia membantah jika sudah ada ratusan korban penyalaguna tramadol dirawat di RSJ beberapa waktu lalu.
Selain kasus tramadol, saat ini sudah banyak beredar kasus penyalaghunaan obat bertuliskan PCC atau paracetamol cafein carisoprodol di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, peredaran obat tersebut belum ditemukan di NTB.
Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, bahwa kasus penyalahgunaan obat PCC belum ditemukan di NTB. Efek yang ditimbulkan obat tersebut sama seperti tramadol yaitu bisa menghilangkan rasa sakit dan menenangkan pikiran.(azm)-
No Comments