Mataram (Global FM Lombok)-Melalui kesempatan gebyar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram, PNS diminta menjadi contoh taat membayar pajak. Hal ini berdasarkan instruksi walikota Mataram terhadap semua PNS yang ada di lingkup pemerintah Kota Mataram. PNS yang tidak membayar pajak terancam sanksi dari pemkot Mataram.
Demikian disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Lalu Makmur Said kepada Global FM Lombok Senin (25/8) usai mengikuti pembukaan gebyar PBB di pendopo walikota. Ia meminta pihak keprotokolan untuk mendata PNS yang akan pergi keluar daerah. Pasalnya syarat untuk bisa melakukan perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai kota Mataram yaitu sudah membayar PBB. Ia mengatakan, selama ini tidak ada PNS yang tidak membayar PBB, namun ada yang telat diklaim karena kurang perhatian.
“Jadi begitu ada gebyar tadi pak wali mengintruksikan khusus untuk PNS mereka yang mau perjalanan dinas ke luar daerah syaratnya harus sudah lunas PBB. Jadi kalau mereka belum lunas PBB tidak boleh keluar daerah. Jadi diminta kepada bagian protocol untuk mengcek PNS yang sudah bayar PBB atau belum,” katanya
Sementara bagi PNS yang tidak ada program keluar dearah lanjut Sekda ada sanksi lain yang ada diberikan. Ia menyebutkan, ada tunjangan kesra dan kegiatan lain tidak akan dilibatkan jika abai dalam membayar PBB.
Menurutnya,pPemerintah Kota Mataram tidak menghitung berapa besar sumbangan PNS untuk mengwujudkan target PBB di Kota Mataram. Karena jika dihitung, jumlah sumbangan PNS terhadap capaian target PBB cukup kecil, namun yang terpenting bagaimana PNS ini menjadi contoh bagi masyarakat.(azm)-
No Comments