Mataram (Global FM Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda NTB sedang menindaklanjuti laporan adanya investasi terindikasi bodong. Aparat yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sedang melakukan pengembangan.
Beberapa korban telah malapor ke OJK dan Reskrimsus Polda NTB. Kasus yang dilaporkan sama, dugaan menjadi korban investasi bodong dari salah satu entitas bisnis, yaitu MP.
Sebuah investasi yang menawarkan kepada masyarakat untuk ikut menanamkan modalnya untuk membesarkan usaha dibidang kuliner (rumah makan). Bagi yang menanamkan investasi dengan jumlah tertentu, dijanjikan keuntungan yang cukup besar. Investasi ini baru berkembang di Kota Mataram.
Baca Juga: OJK Minta Nasabah Jiwasraya Melapor
Berdasarkan keterangan Kepala OJK NTB, Farid Faletehan dan Kasubdid II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP. I Komang Satra, SH usai melakukan pertemuan SWI di kantor OJK Provinsi NTB, Jumat (21/2) kemarin menerangkan, laporan pengaduan yang masuk terkait keikutsertaan pelapor berinvestasi di MP sebesar Rp10 juta. Dalam dua bulan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,5 juta, atau keuntungannya lebih dari 30 persen.
Sampai saat ini, pelapor belum mendapatkan kembali modal yang disetorkan sebagai nilai investasi.
“Yang ada dia cuma dapat keuntungannya. Tapi modalnya ndak kembali. Padahal investasi ini masih beroperasi,” kata Farid.
OJK dalam penanganan investasi diduga ilegal sebab belum adanya izin-izin menghimpun dana yang dikeluarkan, akan terus berkoordinasi dengan SWI untuk penanganan selanjutnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan lebih teliti menempatkan dananya.
“Keuntungan lebih dari 30 persen selama dua bulan, cukup besar itu,” demikian Farid.
Sementara AKBP. I Komang Satra juga menjelaskan, ada dua korban yang sudah melapor ke Polda NTB. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Baca Juga : Bank Wakaf Mikro Jadi Salah Satu Jurus Pengentasan Kemiskinan
“Kalau sudah dapat alat bukti yang cukup, bisa dilakukan penyidikan,” katanya.
Reskrimsus Polda NTB telah mendata ada 37 orang yang diduga menjadi korban. Dengan total kerugian mencapai hampir setengah miliar (Rp499 juta). Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, korbannya juga berasal dari beberapa daerah diluar Kota Mataram. Diantaranya dari Lombok Tengah dan Lombok Barat. Nilai investasi yang diserahkan korvan bervariasi. Dari Rp2,5 juta dan tertinggi Rp45 juta.
Para pihak yang terkait menurutnya akan dipanggil, setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat. Sementara ini, belum dapat disimpulkan, sanksi hukum bagi kegiatan usaha yang diduga melanggar ketentuan ini.(bul)
No Comments