Mataram (Global FM Lombok)-KPU Provinsi NTB akan melakukan pemungutan suara ulang di enam TPS di Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini diambil karena surat suara di enam TPS itu telah tertukar sehingga berpotensi merugikan peserta pemilu. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 13 April lusa.
Komisioner KPU NTB Yan Marli kepada Global FM Lombok Kamis (10/4) mengatakan, kasus tertukarnya surat suara banyak terjadi di Indonesia sehingga KPU RI meminta kepada KPU NTB agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan.
“ Kasus surat suara di Lombok Timur itu ada sebanyak enam TPS ya dan itu sudah kita konsultasikan dengan KPU RI dan kasus ini sudah terjadi di seluruh Indonesia juga dan kita hanya enam TPS. Itu solusinya kita disuruh untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS itu” kata Yan Marli.
Yan Marli mengatakan, surat suara pemungutan ulang berasal dari surat suara cadangan yang dimiliki oleh KPU. Surat suara cadangan diberikan masing-masing seribu lembar untuk setiap dapil. Tujuannya jika ada kejadian-kejadian khusus, surat suara itu bisa digunakan.
Sebelumnya anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono mengatakan, kasus surat suara yang tertukar terjadi di dapil 4 dan dapil 2 kabupaten Lombok Timur. Selain itu tertukarnya surat suara juga terjadi antar dapil tingkat provinsi yaitu dapil 3 dibawa ke dapil 4 Lombok Timur.(ris)-