Surat Pemecatan Chika dari PAN Sudah Keluar, Ini Alasannya

Global FM
8 Jun 2021 00:04
3 minutes reading
Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar

Mataram (Global FM Lombok) – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat keanggotaan Ika Rizky Veryani. Keputusan pemecetan tersebut dituangkan dalam SK nomor: PAN/A/Kota/KU-SJ/386/V/2021, yang diteken langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 31 Mei 2021.

Ketua DPW PAN NTB, H. Muazzim Akbar yang dikonfirmasi Minggu, 6 Juni 2021 membenarkan bahwa partainya telah resmi mencabut keanggotaan Ika Rizky Veryani sebagai kader PAN. “Ya SK pemecatan dari DPP PAN sudah kita terima per tanggal 31 Mei kemarin,” ujar Muazzim.

Dijelaskan Muazzim keputusan pemecatan Ika Rizky Veryani alias Chika bukan menjadi keputusan DPW PAN NTB, tetapi mutlak menjadi kewenangan DPP PAN. Menurutnya dalam mengambil keputusan untuk mencabut keanggotaan kader, DPP tentu sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan.

“Pemecatan dan pencabutan KTA itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. Kami di DPW hanya menjalankan dan meneruskan apa yang menjadi perintah DPP PAN,” tegasnya.

Dalam SK DPP PAN terkait dengan pemecatan Chika tersebut dijelaskan alasan pemecatannya. Pertama yakni Surat pernyataan saudara Ika Rizky Veryani di atas materai 6.000 tanggal 25 Juli 2020 yang menyatakan bersedia menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat diusung sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

“Dengan surat pernyataan bermaterai 6.000 bersedia jadi kader PPP, dan dikuatkan dengan terbitnya KTA (Kartu Tanda Anggota) PPP atas nama Chika. Itu sudah sangat jelas dan terang,” ucap Muazzim.

Pemberhentian Chika oleh PAN tersebut pada dasarnya untuk memuluskan jalan PAN melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) angggota DPRD Provinsi NTB. Karena sebelumnya usulan PAW angggota DPRD Provinsi NTB oleh PAN ditolak oleh KPU. Sebab PAN NTB mengusulkan Sukrin caleg peraih suara terbanyak ketiga. Sedangkan menurut aturan yang berhak diusulkan adalah Chika selaku Caleg peraih suara terbanyak kedua pada pileg tahun 2019 lalu.

Maka dengan telah dipecatnya Chika sebagai kader, maka dia tidak lagi memiliki hak untuk diusulkan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi NTB. “Kalau Chika keberatan atas pemecatan ini, ada mekanismenya silahkan gugat ke mahkamah partai,” tegasnya.

Disampaikan Muazzim, pihaknya pun sudah langsung meneruskan SK pemecatan tersebut ke DPRD NTB untuk segera ditindaklanjuti proses PAW Sukrin. Dengan telah adanya SK pemberhentian tersebut, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi KPU untuk tidak memprosesnya.

“Ini perintah partai, dan dalam SK ini disebutkan Kepada DPW PAN NTB dan DPD PAN Dompu diinstruksikan untuk wajib memenuhi SK ini. Barang siapa yang tidak mematuhi dan melanggar SK ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” pungkasnya.

Sebelumnya Chika juga mengungkapkan bahwa ia sudah mendengar terkait dengan informasi jika ia akan dipecat. Hanya saja dia belum mendapatkan kepastian terkait dengan SK pemecatannya. “Saya dengan begitu tapi baru isu, saya tidak tahu kepastiannya karena saya belum terima SK-nya,” katanya.

Terlepas dari itu, Chika sudah melaporkan Ketua DPW PAN NTB ke Polda NTB atas tuduhan pemalsuan surat, yakni KTA PPP. Ia mempertanyakan dari mana DPW PAN NTB mendapatkan KTA tersebut, padahal dia tidak pernah memilikinya dan juga PPP tidak pernah menerbitkan KTA untuk Chika. (ndi) 

No Comments

Leave a Reply