Suntikan Modal Bank NTB Tanpa Landasan Perda

Global FM
15 Jul 2014 16:12
2 minutes reading
Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama

Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama

Mataram (Global FM Lombok)-Pada pembahasan APBD Perubahan provinsi NTB tahun 2014, usulan penyertaan modal untuk PT Bank NTB tetap diakomodir. Sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai bisa atau tidaknya dilakukan penyertaan modal pada APBD Perubahan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal belum disahkan oleh DPRD sehingga keputusan itu tidak memiliki dasar hukum.

Wakil ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama kepada Global FM Lombok di Mataram Selasa (15/07) mengatakan, berdasarkan kesepakatan dewan, penyertaan modal ke Bank NTB akan tetap dilaksanakan pada anggaran perubahan ini. Namun dengan catatan, keputusan itu akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi.

Suryadi mengatakan, rencana penyertaan modal ke PT Bank NTB pada anggaran perubahan ini sekitar Rp 25 miliar. Rencana investasi di bank milik masyarakat NTB itu akan dievaluasi oleh Mendagri setelah penetapan APBD Perubahan. Masa evaluasi anggaran di Kemendagri maksimal 14 hari.

Selain itu, salah satu hal yang turut dibahas dalam APBD Perubahan adalah bertambahnya alokasi anggaran untuk anggota dewan periode 2014-2019. Jumlah anggota dewan NTB per 1 September 2014 bertambah menjadi 65 orang sehingga berdampak pada bertabahnya anggaran untuk kebutuhan legislative. Beberapa kebutuhan yang menonjol seperti penambahan dana untuk workshop, bintek, kunjungan kerja dan penambahan ruangan.

“ Kalau bintek biayanya dibebankan kepada sekretariat DPRD. Kita berkontribusi antara 4-7 juta per anggota dewan. Kontribusi harus bayar ke Kemendagri sebagai penyelengara. Nilai itu Itu diluar biaya perjalanan dina untuk binte” katanya.(ris).

 

No Comments

Leave a Reply