Mataram ( Global FM Lombok) PEMPROV NTB kesulitan menertibkan banyaknya pungutan yang ditarik pengelola kepada pengunjung di destinasi wisata. Selain ada pungutan retribusi dari pemerintah kabupaten/kota, pengunjung harus membayar retribusi yang dibebankan pemerintah desa.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, H. L. Moh. Faozal, S.Sos, M. Si mengatakan regulasi yang ada di destinasi wisata dikelola oleh kabupaten. ‘’Tapi kadangkala juga desa mengambil kesempatan di situ. Terutama destinasi kita yang ada di desa,” kata Faozal di Mataram, pekan kemarin.
Selain ada retribusi dari kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Perda. Ada juga retribusi yang dibebankan kepada pengunjung oleh pemerintah desa melalui Perdes.
Menurut Faozal, hal ini perlu dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika ada pengenaan retribusi kepada pengunjung diharapkan satu pintu. ‘’Kalau satu kali orang masuk destinasi kemudian dapat dua atau tiga pungutan kan nggak elok,’’ ujarnya.
Faozal mengatakan, banyaknya pungutan di destinasi wisata perlu ditertibkan. Dalam praktiknya memang pemerintah desa mengeluarkan Perdes untuk menjadi legalitas pungutan tersebut. Untuk itu, pihaknya perlu berbicara dengan Dinas Pendapatan kabupaten/kota.
‘’Regulasi ini ada di dinas pendapatan. Sebenarnya boleh atau ndak. Kalau boleh satu pintu saja, sekali dipungut retribusinya. Supaya besarannya bisa kita kontrol,” tandasnya.
Praktik banyaknya pungutan di destinasi wisata dapat dijumpai ketika mengunjungi Pantai Labuhan Haji. Untuk dapat menikmati Pantai Labuhan Haji, pengunjung harus membayar tiket masuk sebesar Rp 5.000 per orang. Belum lagi ketika akan masuk ke Dermaga Labuhan Haji, setiap sepeda motor harus membayar tiket masuk Rp 2.000. (nas)
No Comments