Mataram (Global FM Lombok)- Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB mempertanyakan motif audit khusus Inspektorat Provinsi NTB terhadap dana hibah yang diterima Bawaslu NTB tahun 2013 sebesar Rp 13,5 miliar untuk mendukung pengawasan pilkada gubernur. Penggunaan dana hibah tersebut sudah dilakukan audit oleh BPK NTB dan sudah dinyatakan clear.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi NTB Bambang Karyono kepada Global FM Lombok Senin (31/8). Dia mengatakan, pihaknya mempersilahkan tim Inspektorat untuk melakukan audit sesuai dengan kewenangannya. Namun jika substansi auditnya adalah dana pengawasan Pilkada, maka ruang lingkupnnya cukup luas. Dimana dana hibah itu digunakan oleh panwaslu kabupaten kota untuk pengawasan pilkada gubernur tahun 2013 lalu.
Adapun Bawaslu NTB hanya mendapatkan dana hibah tersebut sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2013, dana itupun sebagian dikembalikan ke kas daerah karena terdapat Silva atau sisa lebih anggaran.
“Apabila institusi itu memiliki kewenangan ya silahkan, kami welcome. Kami butuh pembinaan dan pendampingan. Substansinya apa , apa tujuanya. Kami tidak mau jangan sampai dinilai oleh public itu menjadi upaya diskriminatif” katanya.
Dia mengatakan, pada tahun 2013 lalu, Bawaslu tidak memiliki pengadaan barang yang besar. Dana sebagian besar untuk biaya honor-honor dan pembinaan sumberdaya pengawasan seperti bentek dan lain-lainnya.
Adapun terkait dengan momentum audit Bawaslu oleh Inspektorat NTB ditengah memanasnya pilkada kota Mataram, hal itu diluar ranah bawaslu untuk memberikan tanggapan. Dia mempersilahkan masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kebijakan audit khusus yang terlambat tersebut.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat NTB, Dr. M. Agus Patria, mengatakan, mulai Senin (31/8) ini pihaknya melakukan pemeriksaan atau audit khusus mengenai penggunaan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu NTB tahun 2013. Pada tahun 2013, Pemprov NTB memberikan dana hibah kepada Bawaslu sebesar Rp 13,5 miliar, namun luput dari pemeriksaan Inspektorat pada waktu itu.
‘’Bawaslu akan kita periksa, ini namanya audit khusus. Jadi kalau ada indikasi pidana kita akan serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau KPU sudah kita periksa tahun 2012. Bawaslu belum pernah diperiksa sama Inspektorat,” kata Agus.(ris)-
No Comments