Subri Didakwa Terlibat Konspirasi Kasus Along

Global FM
2 May 2014 19:42
3 minutes reading

Subri Didakwa Terlibat Konspirasi Kasus Along

Mantan Kajari Praya tertunduk di kursi pesakitan saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa KPK. (Suara NTB/ars)

Mantan Kajari Praya tertunduk di kursi pesakitan saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa KPK. (Suara NTB/ars)

Mataram (Global FM Lombok)-Jabatan sebagai petinggi di Kejaksaan Negeri Praya benar benar dimanfaatkan Subri, SH, MH. Dalam perkara Sugiharta alias Along, Subri aktif terlibat dalam konspirasi kasus laporan Along terkait kasus pemalsuan dokumen tanah oleh Bambang W Soeharto. Dari keaktifannya itu, Subri akhirnya menerima imbalan sebesar Rp 100 Juta.

Keterlibatan Subri itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (2/5) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Dakwaan dibacakan bergilir Jaksa KPK Risma Ansyari, SH, MH dan Ali Fikri, SH, MH, dua jaksa yang sama dalam sidang Lusita Anie Razak.

Dalam uraian perbuatan terdakwa, selaku Jaksa Subri pada Tanggal 14 Desember 2014 di hotel Holiday resort Lombok Jalan Mangsit Desa Batu Layar, Lombok Barat, meneirma hadiah atau janji yakni menerima sesuatu hadiah berupa uang sebesar USD 8.200 atau Rp 100 juta dari Lusita Anie Razak selaku direktur PT Pantai AAN bersama bambang W Soeharto selaku direktur Utama PT pantai AAN.

“Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerekan terdakwa mengatur penuntutan terhadap Sugiartha alias Along dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama tersangka Along,” kata JPU Risma Ansyari menyebut rangkaian awal konspirasi yang dilakukan Subri.

Rangkaian tindakan Subri kemudian menghubungi Kapolres Loteng AKBP Supriayadi dan Iptu Deni Septiawan selaku Kasatreskrim Polres Loteng, agar mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiartha alias Along  dalam perkara dugaan tindakpidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN. Setelah tanggal 03 April 2013 Bambang melapor Sugiartha ke Polres Loteng, kemudian terdakwa menunjukan Apriyanto Kurniawan alias Iwan dan Natty Ayuningdiastuti Arif sebagai JPU untuk melaksanakan persidangan perkara Sugiartha alias Along, serta menerbitkan surat perintah penahanan tersangka Along dan mengajukan perpanjangan penahanan kepada Ketua PN Praya.

Setelah berkas di persidangan dan terdakwa Along ditangguhkan penahanannya, terdakwa bereaksi. Tanggal 12 September 2013 menghubungi AKBP Supriyadi untuk meninformasikan penangguhan penahanan itu. “Langkah yang ditempuh terdakwa, setelah tanggal 16 september 2013 menerima uang dari lusita Rp 25 juta yang diserahkan melalui Nurjanah Usmaini, kemudian digunakan membiayai aksi di PN Praya terkait penangguhan penahanan Along tersebut,” terang JPU.

Disebut juga rangkaian percakapan antara Subri dengan Lusita, pada tanggal 12 Desember terkait penanganan perkara Along jilid I maupun II. Bahwa Lusita dan Bambang telah menyiapakan sejumlah uang guna pengurusan perkara tersebut untuk terdakwa dengan mengatakan kepada Subri. “tenang udah, aku udah tau. Udah pos-posin disitu. Pokoknya untuk kaka itu aku perjuangi dimanapun yang maksudnya malah aku utamain, gitu loh” yang dijawab terdakwa, ‘’ya syukurlah, Alhamdulillah”.

“Bahwa guna merealisasikan pemberian uang dalam rangka pengaturan penuntutan kasus Along jilid I dan percepatan penyidikan serta melakukan penahanan terhadap Along dalam kasus jilid II, Lusita kemudian menyiapkan uang dengan cara melakukan pembelian vallas di PT Sugi Internasional Vallas sebesar USD 16,500 atau senilai Rp 200,887.500 dan menginformasikan kepada terdakwa bahwa pada tanggal 14 des akan ke Lombok untuk menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang JPU.

Dari rangkain perbuatan terdakwa menurut Jaksa KPK, merupakan tindak pidana sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubdah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Atas dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa, Peter Sahnaya, SH dan Achmad Haidir, SH tidak mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami akan menilai langsung pada materi persidangan, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi,” terang Peter. (ars)

No Comments

Leave a Reply