Solidaritas Bersama Ibu Nuril Akan Ajukan Penanguhan Penahanan

Global FM
10 May 2017 09:45
2 minutes reading

Save Ibu Nuril

Mataram (Global FM Lombok)- Puluhan pimpinan organisasi kemasyarakat, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Bersama Ibu Nuril merapatkan barisan Senin (08/05) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril Makmun yang dilaporkan oleh oknum kepala sekolah kepada aparat penegak hukum dengan tuduhan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB Joko Jumadi kepada Global FM Lombok Senin (08/05) di Mataram. Ia mengatakan, pada hari Rabu (10/05) mendatang, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Bersama Ibu Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan. Sehingga langkah yang dilakukan saat ini masih mempersiapkan lembaga dan kesiapan masyarakat yang akan menjadi penjamin. Disebutkan, jumlah masyarakat yang sudah siap untuk menjadi penjamin penahanan yaitu sebanyak 20 orang.

“Penangguhan penahanan tetap akan kita ajukan hari Rabu. Karena kan melalui proses persidangan, sambil siding kita akan ajukan proses penangguhan penahanan. Nah  saat sekarang ini kita siapkan, lembaga dan orang per orang yang akan menjadi penjamin. Ini  kita akan upayakan hari selasa besok, untuk road show ke beberapa tokoh supaya mereka juga mau menjadi penjamin untuk ibu Nuril. Sudah cukup banyak ada 20 an lah kira-kira,”Ujar Joko

Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Bersama Ibu Nuril lanjut Joko akan memberikan bantuan kepada korban. Karena, Nuril dinilai merupakan korban baik secara struktural maupun transmisi berbau cabul yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tempat dia bekerja. Kasus Nuril sudah dilaporkan pada bulan Maret tahun 2015 lalu. Sementara perekaman suara tersebut terjadi sejak tahun 2014.

Seperti diketahui, rekaman yang berbau mesum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah hanya menjadi koleksi pribadi. Namun, karena ada permasalahan di sekolah, akhirnya rekaman itu disebar. Uniknya, oknum mantan kepala sekolah melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik. Kini Nuril didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.(azm)-

 

No Comments

Leave a Reply