Soal Sorotan Limbah Newmont, Hasil Pemeriksaan Tim Gabungan, Material PTNNT Sesuai Manifest

Global FM
23 Jan 2016 13:50
2 minutes reading
Seorang mengunjung melihat lokasi galian tambang PT Newmont Nusa Tenggara

Seorang mengunjung melihat lokasi galian tambang PT Newmont Nusa Tenggara

Sumbawa Barat (Global FM Lombok)- PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyampaikan  hasil pemeriksaan kapal MV “Red Rock” yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diketahui bahwa semua material yang dikapalkan oleh PTNNT sesuai dengan manifest yang sebelumnya telah diperiksa dan disetujui oleh instansi Pemerintah terkait di pelabuhan Benete.

Hal itu disampaikan Manager Social Responsibility Syarafuddin Jarot dalam rilisnya kepada Redaksi Global FM Lombok. Dia mengatakan, muatan kappa; MV Red Rock adalah oli bekas dan limbah-limbah lainnya yang sudah mendapat izin sebelum dilakukan pengapalan ke luar daerah.

“Limbah yang diangkut oleh kapal MV Red Rock adalah oli bekas dan limbah-limbah  lainnya yang telah mendapat izin untuk dikirim ke sarana-sarana pendaur ulang limbah berizin milik pihak ketiga di dalam negeri,” kata Syarafuddin Jarot,  Social Responsibility Manager.

Jarot mengatakan, PTNNT senantiasa menjalankan operasi tambang secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan Pemerintah di bidang perlindungan lingkungan termasuk didalamnya pengelolaan limbah  di bawah pengawasan yang ketat serta memberikan laporan secara rutin kepada instansi-instansi pemerintah terkait. Laporan juga termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Baru-baru ini kami juga menerima penghargaan Aditama Emas dari KESDM di bidang pengelolaan lingkungan dan peringkat PROPER Biru dari KLHK yang menilai bahwa PTNNT telah memenuhi seluruh standar dan peraturan-peraturan pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang ditetapkan, “ tambah Jarot.

Sebelumnya, belasan peti kemas yang berisi limbah PT Newmont diturunkan dari atas kapal “Red Rock” yang ditahan oleh Lantamal VII Kupang, NTT Selasa (19/1) lalu. Kegiatan itu dilakukan untuk mengecek muatan kapal yang diduga limbah beracun. Sempat diberitakan bahwa limbah tersebut akan dibuang ke perairan NTT, namun kabar tersebut langsung dibantah keras oleh perusahaan tambang tembaga tersebut.(ris)-

 

 

No Comments

Leave a Reply