Mataram (Global FM Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB Selasa (4/8) mengumpulkan seluruh pengurus parpol tingkat provinsi terkait dengan sosialisasi Peraturan Bawaslu No 8/2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada. Pengenalan peraturan Bawaslu ini penting digelar mengingat KPU kabupaten kota akan menetapkan pasangan pasangan bakal calon kepala daerah tanggal 24 Agustus mendatang.
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mengatakan, akhir Juli kemarin telah terbit surat edaran (SE) dari Bawaslu RI yang menyangkut perubahan obyek yang bisa diajukan sebagai obyek sengketa. SE Bawaslu itu menyatakan, segala bentuk surat atau berita acara yang menyatakan diterima atau ditolaknya pendaftaran pasangan calon oleh KPU bisa menjadi objek dalam permohonan sengketa di panwaslu.
“Dalam surat edaran itu, surat ataupun berita acara yang menyatakan diterima atau tidak diterimanya pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik itu bisa menjadi obyek dalam permohonan sengketa. Itulah kemudian kami melakukan sosialisasi kepada parpol dan KPU tingkat provinsi” kata Khuwailid.
Khuwailid mengatakan, dalam menyelesaiakan sengketa pilkada, Panwaslu akan melihat apakah secara formal sudah memenuhi syarat atau tidak, baru kemudian panwas akan mengagendakan sidang pemeriksaan pada tingkat mediasi. Jika mediasi masih buntu, maka panwas akan mengeluarkan keputusan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam mediasi.
Dia menegaskan bahwa proses penyelesaian sengkata pilkada bupati atau walikota ini merupakan keweangan panwaslu tingkat kabupaten kota. Karena itu, dia berharap agar parpol serta KPU tingkat provinsi bisa memberikan informasi soal tata cara penyelesain sengketa pilkada tahun ini.(ris)-
No Comments