Mataram (Global FM Lombok)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, bersama dengan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) menggelar pertemuan guna menindaklanjuti soal pembebaban biaya pemulangan jenazah Nur Kuurniawati, TKW asal Dusun Lepadi Dompu yang meninggal di Malaysia baru-baru ini.
Bagian penting dari pertemuan di kantor Disnakertrans NTB, Jumat (9/1) pagi adalah langkah bersama untuk meringankan seluruh beban ahli waris, terkait biaya-biaya sebesar Rp 32 juta untuk pemulangan jenzah TKW yang berstatus illegal itu dari Malaysia hingga Dusun Lepadi.
Pertemuan kemarin dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB, H. Wildan. Dalam pembahasannya, terkait biaya pemulangan yang dibebankan Konjen di Pulau Pinang, Malaysia sebesar 8.000 ringgit, atau setara Rp 28 juta untuk pemulangan dari Malaysia ke Bandara Ngurah Rai Bali, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Konjen dengan pihak ahli waris sebelum jenazah dipulangkan.
Ahli waris diberikan pilihan, apakah bersedia dengan biaya sendiri sebesar 8.000 ringgit. Pilihan tersebut disanggupi, padahal aturannya, jika ahli waris menyatakan tidak memiliki biaya, semuanya akan ditanggung oleh Negara. Catatannya harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
“Buat saja surat keterangan tidak mampu, itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Kementerian Luar Negeri nanti, tidak ada biaya kapada ahli waris sebenarnya,” urai H. Wildan.
Sementara untuk biaya pemulangan jenazah dari Ngurah Rai-BIL sebesar Rp 5 juta, semuanya juga telah ditanggung pemerintah daerah. Rp 3 juta dari Disnakertrans dan Rp 2 juta dari BP3TKI. Jikapun biaya pemulangan dari Bali sebesar Rp 2 juta telah ditransfer oleh ahli waris ke rekening BP3TKI Denpasar, itupun akan dikembalikan.
Tanpa terkecuali biaya cargo Rp 280.000 serta Rp 1,5 juta yang dibayarkan oleh ahli waris untuk pemulangan jenazah dari BIL ke Dompu, juga akan dikembalikan lagi kepada ahli waris.
“Tidak ada biaya apapun sebenarnya, yang terpenting, siapa keluarga yang menyatakan mengeluarkan biaya, buatkan rinciannya, BP3TKI akan mengembalikan biaya-biaya itu,” sebut Agung Pambudi, staf Prlindungan di BP3TKI NTB.
H. Wildan menegaskan kembali, apapun status TKI yang mendapat musibah (meninggal dunia) diluar negeri, tetap ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Jika terdapat oknum yang memanfaatkan situasi, maka akan dilaporkan dan ditindak tegas.
Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disnakertrans sedang mengupayakan mendorong pemerintah pusat untuk menempatkan kantor BP3TKI di Pulau Sumbawa dan Lombok Timur. Harapannya, sekecil apapun permasalahan yang dialami TKI diluar negeri, dapat diselesaikan secepatnya.(bul/ris)
No Comments