Soal Nasib Pelamar TMS akibat Salah Surat Lamaran, Bagaimana Sikap BKD NTB?

Global FM
10 Dec 2019 12:11
3 minutes reading

Fathurrahman (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota akan menentukan nasib ribuan pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat salah surat lamaran pekan depan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan mengundang BKDPSDM Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si yang dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 9 Desember 2019 sore mengatakan, Rakor terkait hal tersebut akan dilakukan Kamis, 19 Desember 2019, pekan depan. ‘’Termasuk kepastian kelulusan seleksi administrasi,’’ terangnya.

Dalam Rakor tersebut, kata Fathurrahman juga akan dibahas seleksi CPNS lainnya. Begitu juga kesiapan titik-titik lokasi untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual sementara yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Pemprov NTB, jumlah pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi sebanyak 1.058 orang. Dari 8.541 pelamar, sebanyak 7.448 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sebanyak 533 pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi lantaran salah tujuan surat lamaran kemungkinan dapat diberikan toleransi. Karena hal itu dinilai  tidak terlalu substansial.

Sebanyak 533 pelamar CPNS Pemprov yang masuk kategori TMS. Karena Panselda mengacu kepada syarat ideal sesuai yang dipersyaratkan dalam seleksi penerimaan CPNS 2019. Tetapi, dalam waktu dekat, Pemprov NTB bersama Pemda kabupaten/kota akan membahas persoalan ini. Karena dinilai tidak terlalu substantif, maka kemungkinan pelamar yang salah tujuan surat lamarannya akan diluluskan dalam seleksi administrasi.

Dari 1.058 pelamar CPNS Pemprov NTB yang dinyatakan TMS, terbanyak akibat salah tujuan surat lamaran sebanyak 533 orang. Namun, untuk pelamar yang salah tujuan surat lamaran ini berpeluang akan diluluskan. Hal ini akan ditentukan dalam Rakor antara BKD NTB bersama dengan BKDPSDM Kabupaten/Kota dan BKN.

Selain itu, berkaitan dengan kualifikasi pendidikan yang masih umum juga akan dibahas. Misalnya dalam suatu formasi, kualifikasi pendidikan pelamar yang dibutuhkan S1 Ekonomi. Artinya, kualifikasi pendidikan S1 Akuntansi dan S1 Pemasaran juga bisa mendaftar untuk formasi tersebut.

’Tinggal kita rapatkan, satu suara dengan kabupaten/kota. Kita identifikasi dulu persoalan ini. Mana yang dari sisi substansi dan tidak substansi, itu saja,’’ kata Fathurrahman.

Sedangkan persyaratan yang dinilai substantif dipastikan tak akan ada  toleransi. Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang mewajibkan adanya Surat Tanda Registrasi (STR). Namun untuk formasi tenaga kesehatan seperti Kesehatan Masyarakat (Kesmas) tidak perlu memiliki STR.

Jumlah pelamar CPNS Pemprov NTB sebanyak 8.541 orang. Hasil verifikasi faktual sementara 7.448 orang dinyatakan MS dan 1.058 orang dinyatakan TMS. Sementara, pelamar yang belum diverifikasi sebanyak 35 orang. Terdiri dari 33 pelamar penyandang disabilitas dan 2 pelamar kualifikasi pendidikan S1 Kesmas.

Dari 1.058 pelamar yang dinyatakan TMS, sebanyak 533 orang akibat salah tujuan surat lamaran. Kemudian 189 orang TMS karena kualifikasi pendidikan, 96 orang TMS lantaran persoalan ijazah/transkrip fotocopy. Selain itu, 30 pelamar TMS karena STR dan lain-lain sebanyak 210 orang. (nas)

No Comments

Leave a Reply