Soal Fatwa MUI BPJS Haram, Gubernur Nilai Sistem Akad BPJS Perlu Disesuaikan

Global FM
31 Jul 2015 18:08
2 minutes reading
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Mataram (Global FM Lombok)-Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN-BPJS). Menanggapi hal itu, gubernur NTB TGH.M. Zainul Majdi menilai bahwa pemerintah bersama MUI perlu duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Dimana, pemerintah dan MUI harus melakukan penyesuaian terhadap akad atau perjanjian dalam Islam yang sesuai dengan system BPJS. Pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih luas terkait akad mana di dalam Islam yang digunakan sebagai acuan dalam sistem BPJS.

Kepada Global FM Lombok Jum’at (31/07) siang, gubernur yang juga doktor ilmu tafsir Alquran ini menilai kemungkinan persoalan ini terletak di akad BPJS. Dimana, di dalam Islam terdapat beberapa macam ketentaun akad dalam kerjasama. Jika akad BPJS tersebut sudah masuk ke dalam criteria yang diperbolehkan dalam Islam, menurutnya tidak akan ada masalah. Ia juga menilai jika bantuan kesehatan kepada masyarakat tersebut tetap dilanjutkan. Tinggal bagaimana pemerintah dan MUI duduk bersama untuk membahas akad mana yang paling sesuai dengan system BPJS tersebut.

“Coba saya cari tau, biasanya mungkin karen masih adanya system akad yang perlu di clearkan. Akadnya apa BPJS itu, kalau itu sudah ketemu saya yakin tidak ada masalah. Menurut saya tidak apa-apa diteruskan karena mungkin perlu duduk bersama antara MUI dengan pemeritah. Bicara tentang penjelasan akad apa yang paling sesuai dengan BPJS itu, nanti tinggal disesuaikanlah. Kan macam-macam akad dalam Islam atas kerjasama ini, nah kalau sudah masuk akadnya salah satu yang dibolehkan dalam islam, saya pikir tidak masalah”, katanya.

Diketahui, MUI telah mengaluarkan fatwa bahwa BPJS yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesaui dengan syariah Islam alias haram. Hingga saat ini belum ada BPJS syariah yang dijalankan oleh pemerintah. BPJS saat ini masih bersipat konvensional sehingga pemerintah diminta untuk menetapkan BPJS syariah. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply