Mataram (Global FM Lombok)- Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Salah satu SE Kemenhub tersebut yaitu SE No.94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid 19.
Salah satu isi SE tersebut yaitu untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Adapun terkait aturan perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam, Pemerintah telah menghapus kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh tersebut. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (SJP) menilai dihapusnya kontroversi aturan ini menunjukkan pemerintah tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat atas aturan tersebut.
“Ketentuan tersebut dihapus karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau waktu minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa perjalanan dengan jarak 200 km atau yang memakan waktu 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh?,” terang SJP kepada Global FM Lombok melalui rilis, Rabu (3/11).
SJP juga menilai pemerintah juga tidak bisa menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang. Sebab banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Sehingga pembuktian ini dilapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas yang memeriksa dengan masyarakat.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, SJP menghimbau agar pemerintah memberlakukan peraturan atas dasar fakta dan data yang jelas serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat bingung masyarakat. Selain itu Pemerintah juga diminta selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat.
“ Kami meminta agar Pemerintah jangan banyak menuntut kepada masyarakat yang sedang berusaha bangkit di masa pandemi ini. Dan sebaliknya seharusnya Pemerintah menolong masyarakat misalnya dengan menyediakan fasilitas layanan tes secara massif dan gratis, minimal disediakan gratis untuk keperluan tracing dan bagi yang bepergian jarak jauh,” tegas anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok ini.
Selain itu lanjut SJP, pemerintah juga harus mengupayakan ketersediaan vaksin secara memadai dan upaya persuasif agar masyarakat mau divaksin tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat. “Yang paling penting adalah PKS meminta agar Pemerintah terus memperkuat 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment dan membantu serta mendorong masyarakat agar terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi dengan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11 ) seperti dilansir www.dephub.go.id menjelaskan, keempat SE Kemenhub yang terbaru ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. dapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
·SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
· SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
· SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
· SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.(ris).
No Comments