Mataram (Global FM Lombok)- Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiadi Sayuti mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait aturan memakai kendaraan dinas (randis) untuk mudik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memutuskan mengenai aturan boleh tidaknya PNS mudik menggunakan randis tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Rosiadi Sayuti di kantor DPRD NTB, Senin (27/06). Ia mengatakan, biasanya Kemendagri selalu mengeluarkan SE terkait aturan memakai mobil dinas ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu keluarnya SE tersebut. Adapun untuk parsel, kata Rosiadi, sudah dijelas dilarang untk diterima oleh PNS karena sudah ada surat edaran dari Kementerian.
“Saya belum lihat surat edarannya. Kita tunggu itu satu dua hari ini. Kita menunggu satu dua hari ini karena surat edaran dari kementerian.Mobil dinas kita menunggu satu dua hari ini biasanya ada surat edaran dari kementerian kemendagri terkait dengan fasilitas Negara untuk lebaran. Kalau parsel sudah jelas sudah ada edarannya”,katanya.
Rosiadi juga mengaku belum melihat SE berupa himbauan dari KPK terkait permintaan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya menjelang lebaran Idul Fitri ini. Gratifikasi ini, diantaranya meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi dan pinjaman tanpa bunga.
KPK juga mengimbau agar PNS dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara berupa Randis untuk kepentingan pribadi. (irs)-
No Comments