SJP : Pemerintah Harus Siap Antisipasi Kerugian Perusahaan Pengangkutan Mudik

Global FM
23 Apr 2021 08:43
3 minutes reading
H.Suryadi Jaya Purnama (SJP) (ist)

Jakarta (Global FM Lombok)- Larangan mudik yang akan dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dinilai akan merugikan sektor transportasi, terutama perusahaan otobus. Diperkirakan pengusaha otobus akan mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar, sehingga terdapat wacana pengusaha bus akan melakukan penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik.

“Melihat kecenderungan ini, maka pada akhirnya masyarakatlah yang akan sangat dirugikan dan menanggung akibat dari pelarangan mudik tersebut. Seharusnya Pemerintah dapat belajar dari larangan mudik Lebaran 2020, dimana banyak juga masyarakat yang tetap membandel mudik dengan menggunakan mobil pribadi atau travel gelap yang memanfaatkan situasi, padahal di sisi lain perusahaan otobus yang berdiri secara legal dilarang beroperasi sehingga tidak mendapatkan pemasukan,” kata Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI.

Sebagaimana diketahui larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dengan pertimbangan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Dimana pada momentum libur panjang beberapa waktu lalu, seperti pada libur Agustus, jumlah kasus meningkat 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru 78%. Sehingga pelarangan mudik ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi ini baru akan selesai pada tahun 2022.

“Oleh sebab itu Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah harus segera mengundangkan ketentuan teknis yang telah dirancang Kemenhub terkait larangan mudik tersebut yang hingga saat ini tak kunjung disahkan. Hal ini dibutuhkan agar dapat memberikan kejelasan terkait teknis pelarangan mudik tersebut bagi masyarakat dan perusahaan otobus agar tidak berimplikasi pada kenaikan harga tiket yang serampangan,” terang pria yang biasa dipanggil SJP ini.

Fraksi PKS juga kata SJP berpendapat agar dalam ketentuan tersebut juga diatur terkait pengendalian harga tiket agar masyarakat tidak terbebani harga tiket yang mahal dan memberikan kompensasi pada perusahaan otobus yang berpotensi mengalami kerugian baik itu dalam bentuk keringanan pajak ataupun subsidi spare part.

Lebih jauh, Fraksi PKS berharap bahwa ketentuan teknis yang akan disahkan seharusnya belajar dari pengalaman  dan mengambil esensi dari pelarangan mudik tahun lalu yaitu bahwa yang seharusnya dicegah adalah adanya penyebaran virus akibat adanya perjalanan  orang. Sehingga ketentuan teknis tersebut diharapkan lebih mengarah pada  pengendalian mudik lebaran secara maksimal melalui penegakkan protokol kesehatan secara ketat di semua wilayah. Dengan demikian diharapkan ekonomi dapat tetap berjalan, tidak ada yang dirugikan baik masyarakat maupun perusahaan otobus, tetapi disaat yang sama penyebaran virus juga dapat ditanggulangi.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah alasan pemerintah melarang mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah telah resmi melarang mudik pada tahun 2021 ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kenaikan kasus yang terjadi pada masa libur panjang menjadi perhatian bagi pemerintah. Terdapat 4 kali lonjakan kasus besar Covid-19 di Indonesia akibat libur panjang.

Antara lain adalah pada masa libur lebaran tahun 2020, libur panjang pada bulan Agustus 2020, libur panjang November 2020, dan libur akhir tahun 2020. Keempat periode libur panjang itu berkontribusi pada melesatnya angka penambahan kasus positif harian dan kasus kematian.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply