Sistem Analog Bakal Dihentikan, Lembaga Penyiaran Akan Migrasi ke Digital

Global FM
9 Sep 2015 16:22
2 minutes reading
Ketua KPID NTB Sukri Aruman saat menyampaikan sambutan di acara sarasehan

Ketua KPID NTB Sukri Aruman saat menyampaikan sambutan di acara sarasehan

Mataram (Global FM Lombok)- Tiga tahun kedepan pemerintah bakal memberlakukan siaran berbasis digital dan akan mematikan system analog yang selama ini digunakan oleh lembaga penyiaran di Indonesia. Guna menghadapi era digitalisasi media tersebut, Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB menggelar sarasehan dengan melibatkan pengelola media TV dan Radio di NTB. Kegiatan digelar di Mataram Rabu ( 9/9). Hadir dalam sarasehan itu Kasubdit Iklim Usaha Penyiaran Ditjen PPI Kemkominfo Anton Dailami.

Ketua KPID NTB Sukri Aruman dalam kesempatan itu mengatakan, hampir 85 persen Negara di dunia telah beralih dari system analog ke sistem digital tersebut. Alasan yang mendasar pentingnya migrasi ini salah satunya karena kemajuan teknologi informasi dan konfergensi media yang tidak terbendung. Disamping itu keterseduaan alat analog akan semakin langka dan mahal, sehingga system penyiaran digital menjadi pilihan.

“Ketersediaan peralatan analog di masa depan akan semakin sulit dan mahal. Bahkan dalam waktu tertentu tidak akan ditemukan lagi di pasaran. Pemanfaatan spektrum frekuensi menjadi optimal karena akan tersedia layanan-layanan baru yang bersifat interaktif dimana saja, kapan saja dan alat apa saja.” Kata Sukri.

Menurutnya, satu frekuensi pada system analog hanya bisa digunakan oleh satu lembaga penyiaran baik radio atau TV, namun satu frekuensi di system digital bisa digunakan sampai 12 lembaga penyiaran. Dengan demikian, system digital ini menjawab persoalan terbatasnya frekuensi radio dan TV yang selama ini terjadi.

Dalam cetak biru penyiaran digital yang digagas oleh pemerintah, provinsi NTB rencananya masuk dalam zona layanan 8 yang bergabung dengan Bali dan NTT. Saat ini terdapat 124 lembaga penyiaran di NTB, namun hanya 30 persen yang sudah mengantongi IPP tetap. Kedepan KPID akan sangat selektif memberikan rekomendasi kelayakan bagi pemohon izin siaran digital yang hendaknya bisa menjamin azaz keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan.” Karena frekuensi merupakan milik publik, milik masyarakat” ungkapnya.

Sementara itu wakil gubernur NTB M Amin yang membuka kegiatan sarasehan itu mengatakan, pemerintah daerah mendukung digitalisasi siaran dalam rangka memperbaiki kualitas siaran dan jumlah saluran yang lebih banyak bagi masyarakat. “ Saya sangat berharap lembaga penyiaran lokal dapat mengantisipasi peralihan ini dan tetap menyiarkan informasi konten lokal kepada masyarakat” katanya. Amin juga mendukung KPID yang akan secara selektif memberikan izin siaran kepala lembaga penyiaran didaerah ini(ris)-

No Comments

Leave a Reply