Sidang Gugatan Praperadilan Kades Kuta Kembali Digelar, Pemohon Hadirkan Tujuh Orang Saksi

Global FM
30 Nov 2019 07:18
3 minutes reading

Sidang praperadilan dengan menghadirkan saksi saksi pemohon

Praya (Global FM Lombok)- Sidang praperadilan terhadap Polres Lombok Tengah yang dimohonkan oleh Kepala Desa Kuta yang bernama Mirate kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya Rabu (27/11). Mirate mempraperadilankan Polres Loteng karena status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah di kawasan Mandalika yang dinilai tidak tepat.

Dalam sidang kali ini, pemohon dalam hal ini Kades Kuta menghadirkan tujuh orang saksi dan satu orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut Fita Juwiati SH memberi pertanyaan kepada para saksi. Pertanyaan seputar apakah para saksi mengenal para tersangka seperti Mirate dan Sulaiman. Juga apakah saksi mengenal jajaran kepolisian Republik Indonesia, termasuk di lingkungan Polres Loteng.

Salah seorang saksi, Iskandar mengatakan, tanggal 1 November 2019, Kades Kuta Mirate diberikan surat panggilan oleh penyidik Polres Loteng dan pada hari itu juga langsung dilakukan penahanan. Pihaknya bersama warga mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

Di luar pengadilan, Iskandar juga memberikan keterangan kepada media terkait dengan lahan yang disengketakan tersebut. Menurutnya salah seorang warga bernama Sulaiman yang kini ikut menjadi tersangka, pada tahun 1988 silam mengganti rugi tanah seluas 44.450 meter persegi dari Ismail dan Yanti dengan dokumen seperti pipil, letter C, gambar tanah, surat ganti rugi,SPPT, dan lainnya. Namun pemilik lahan kaget karena muncul sertifikat atas nama Inum. Sulaiman pun meminta klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng.

“ Di BPN itu kemudian kita dimediasi oleh Kasi Sengketa, pak Sulaiman juga namanya. Dari hasil mediasi di BPN itu. Semua berkas yang dimiliki oleh H. Sulaiman itu diakui oleh Inum melalui kuasanya Pak Supriadi. Mediasi itu tak punya hasil, sehingga BPN menganjurkan menggugat secara hukum” katanya.

Dengan demikian, Sulaiman langsung mencari kuasa hukum untuk mengajukan pembatalan sertifikat di BPN Loteng. Saat ini perkara tersebut masih berproses di PTUN Surabaya.” Ini kan sedang proses, kan kalau ada ranah perdata, ranah hukumnya dikesampingkan,” katanya. Untuk diketahui, lahan yang menjadi objek sengketa ini seluas 1,5 hektar.

Sementara itu saksi ahli pemohon Prof. Dr. Amiruddin mengatakan, jika melihat dari fakta yang diterimanya penyidik telah melakukan prosedur yang keliru dalam pengiriman SPDP. Harusnya kata Amiruddin, SPDP itu ditembuskan juga ke tersangka, namun tidak dilakukan.

“Ini artinya cacat prosedur, karena cacat prosedur, maka penahananya juga cacat,” ujarnya.

Ia menuturkan, saksi dari Polres Loteng menyampaikan bahwa Polres sudah mengirim SPDP tersebut. Namun kabarnya muncul penolakan dan sikap penolakan tersebut termuat dalam berita acara.“ Ini harus ditelusuri. Apakah dokumen-dokumen itu menjadi alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Artinya ada ada dasar bahwa SPDP itu sudah disampaikan,” terangnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Rafles P Girsang seperti yang dimuat LKBN Antara pada Senin (25/11) mengatakan, pihaknya membantah adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, mengingat kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti.

“ Ada data-data terkait sporadik, register desa dan saksi yang diperiksa mengatakan tanah itu sudah ada sertifikat hak milik serta minta keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah itu sudah ada sertifikat hak milik. Jadi dua alat bukti sudah kami teliti,” kata Rafles.

Rafles juga membantah bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka di luar mekanisme yang berlaku.” Kami sudah ada mekanisme semua bagaimana alat bukti dan penahanan. Nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Mirate ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Loteng dalam kasus dugaan pemalsuan sporadik tanah di atas sertifikat hak milik yang berlokasi di Serenting, Desa Kuta. Ia dan seorang warga bernama Sulaiman selaku pemilik lahan ditahan di Polres Loteng sejak tanggal 1 November 2019 lalu.(ris)

No Comments

Leave a Reply