Mataram (Global FM Lombok)- Salah seorang penyewa bangunan ruko di jalan AA Gede Ngurah Cakranegara, Made Arka mengaku sudah menyewa dua lokal bangunan sejak tahun 1970 an silam. Besaran sewa yang selama ini dibayar yaitu sebesar Rp 3.050.000 pertahun. Jumlah uang sewa ruko ini belum ada perubahan hingga saat ini.
Made Arka kepada Global FM Lombok Jum’at (10/03) saat menjaga jualannya menuturkan, pada tahun 1970 an, besaran sewa bangunan tersebut sebesar Rp 10 ribu pertahun. Para pedagang menyewa bangunan tersebut di Dinas Perdagangan. Jenis jualan yang dijajakan di puluhan ruko itu berbeda-beda, seperti seragam sekolah, pakaian muslim, hingga kebutuhan menjahit.
“Puluhan tahun ini, dari tahun 70 an. Dulu masih murah, sekarang Rp 6 juta lebih kalau dulu masih Rp 10 ribu tahun 70 an. Ini dua lokal, yang satu lokal Rp 3 juta. Nyewa di Dinas Perdagangan. Kalau diperbaiki sama pemerintah setuju. Ya, dinaikkan tidak terlalu mahal lah,”katanya
Made Arka sangat setuju dengan rencana pemerintah yang akan melakukan renovasi. Karena beberapa bagian dari asset pemerintah daerah itu sudah mulai rusak. Namun, jika pemerintah Kota Mataram akan menaikkan jumlah sewa, ia meminta agar tidak terlalu tinggi dan bisa terjangkau oleh para pedagang. “Ya kalau dinaikkan tidak terlalu mahal dan bisa terjangkau,”harapnya
Ia mengharapkan, kenaikan besaran sewa bangunan ruko di jalan AA Gede Ngurah minimal beberapa persen dari jumlah saat ini. Dicontohkannya, biaya sewa yang dibayar untuk dua lokal ruko saat ini yaitu sebesar Rp 6 juta lebih, dan jika dinaikkan diharapkannya pada kisaran Rp 6,5 juta pertahun untuk dua lokal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri menilai, jumlah uang sewa untuk komplek ruko di jalan AA Gde Ngurah saat ini sangat sedikit. Sehingga pihaknya akan melakukan kajian kembali untuk menaikkan jumlah biaya sewa. Namun, sebelum hal ini diberlakukan, pihaknya akan memperbaikan asset tersebut.(azm)-
No Comments