Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Perhubuangan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram sudah menyiapkan gembok terhadap kendaraan roda empat yang parkir disembarang tempat. Namun, pemberian sanksi ini belum bisa direalisasikan bulan ini karena, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Operasi Pengendalian pada Dishubkominfo Kota Mataram Mahfuddin Noor Kamis (09/06) di Mataram. Ia menyebutkan, gembok yang dimiliki saat ini yaitu sebanyak 10 buah. Pemberian sanksi ini sesuai dengan peraturan daerah no 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir. Sosialisasi pelaksanaan Perda tersebut melalui UPT Parkir dan juru parkir yang ada. Dishubkominfo Kota Mataram sudah menganggarkan untuk penambahan gembok sebanyak 10 buah pada APBD perubahan 2016.
Menurut Mahfuddin, setelah lebaran, pemberian sanksi untuk kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat mulai diberlakukan. Sementara untuk kendaraan roda dua, Dishubkominfo Kota Mataram memberikan toleransi. Penggembokan akan dilakukan jika peringatan selama tiga kali dalam jangka waktu 15 menit tidak dipatuhi oleh pemiliki kendaraan. Selain penggembokan, Dishubkominfo juga akan melakukan tilang terhadap kendaraan tersebut.
Pemberian sanksi ini karena banyak kendaraan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas terutama larangan parkir. Sejumlah titik banyak terjadi pelanggaran parkir seperti di depan Taman Sangkareang.(azm)-
No Comments