Mataram (Global FM Lombok)- Dalam setahun terakhir, Korem 162/Wira Bhakti telah menemukan sebanyak lima baju warga yang bergambar palu arit di sejumlah wilayah di NTB. Gambar palu arit merupakan lambang PKI yang sudah dilarang oleh pemerintah RI sejak era orde baru. Meski telah menemukan lima warga yang menggunakan kostum berlambang palu arit, pihaknya tidak bisa menahan atau memprosesnya secara hukum karena tidak ada landasan aturannya.
Hal itu disampaikan Komandan Korem 162/Wira Bhakti Kolonel CZI Lalu Rudy Irham Srigede kepada Global FM Lombok di markas Korem Selasa (5/4) siang. Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan kepada warga yang mengenakan lambang PKI tersebut dimana dia ditemukan. Menurutnya, PKI di daerah ini belum sampai pada tataran ideologi, namun baru sebatas menunjukkan atribut saja.
“Kita dasar hukumnya yang lemah, tidak ada. Ada juga yang menyatakan saya bangga jadi anak PKI, jelas dia anak PKI. Tapi tidak ada dasar hukumnya, apa kita larang dia? Tidak bisa. Nah sama dengan yang tadi, ini lambang sudah kita tidak bisa pakai lagi kan. Tapi dasar hukum untuk menahan atau menangkap dia tidak ada.” Kata Danrem 162/WB Lalu Rudy Irham Srigede Selasa (5/4).
Disamping itu Korem 162/Wira Bhakti juga pernah menemukan bendera bintang kejora di kalangan mahasiswa di kota Mataram. Saat didalami, mahasiswa tersebut mengaku memperolehnya di Papua saat melakukan pendakian gunung. Dia sangat menyayangkan banyak warga dan mahasiswa sudah kehilangan rasa nasionalisme yang ditandai dengan beberapa kasus penemuan penggunaan atribut yang dilarang oleh Negara.(ris)-
No Comments