Mataram (Global FM Lombok)- Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri diminta untuk tidak tergoda bujuk rayu calo. Biasanya, calo-calo ini menjanjikan akan menempatkan calon TKI ditempat yang bagus dengan gaji yang besar, namun berangkat secara illegal. Kondisi itu hingga kini masih terjadi dan sangat beresiko mendapatkan masalah di Negara tujuan.
Hal itu dikatakan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Firman Prayitno kepada Global FM Lombok, Kamis (24/04) usai acara silaturrahmi Pelda Global Ventures Bhd dengan Pemprov NTB dan keluarga TKI asal NTB yang bekerja di Malaysia. Ia menghimbau kepada para calon TKI untuk melengkapi seluruh dokumen ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri. Jika tidak, yang bersangkutan akan dideportasi ketika diketahui illegal oleh pemerintah Malaysia. Di samping itu, pemerintah Malaysia juga akan mencekal TKI tersebut dengan melarangnya kembali bekerja ke Malaysia dalam jangka waktu lima tahun.
“Jangan tertipu mulut-mulut manis yang menjanjikan macam-macam sehingga berangkatnya itu illegal. Tidak ada visa, ijin. Itu masih terjadi sampai sekarang. Jadi orang itu masih terjadi sampai sekarang tertipu, datang tidak melalui agen yang benar sehingga datang ke sana illegal. Illegal itu disana dioperasi tiap minggu untuk menangkap orang-orang yang illegal. Jadi berantakan semuanya kan”,katanya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah TKI yang bekerja di Malaysia mencapai 2,5 juta orang. Dari jumlah itu, setengah diantaranya merupakan TKI illegal. Adapun TKI khusus dari NTB di Malaysia sebanyak 500 ribu orang. Ia mengatakan, jumlah TKI illegal di Malaysia cukup banyak namun belum dideportasi karena dilindungi oleh majikannya.
Agar TKI illegal ini tidak terus bermasalah, sekarang ini pemerintah Malaysia memberikan kebijakan dengan memberi kesempatan kepada TKI illegal untuk melaporkan diri ke pemerintah untuk dijadikan menjadi TKI yang legal. “ Kesempatan sekarang ini, mulai Januari dibuka sampai akhir Juli. Jadi dipekerjakan kembali supaya yang illegal menjadi legal”,imbuhnya. (irs)
No Comments