Mataram (Global FM Lombok) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicara (jubir) yang baru, pengganti Febri Diansyah. Ipi Maryati dan Ali Fikri. Sosok Ali Fikri dalam proses penegakan hukum tidak asing. Ia pernah jadi ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kajari Lombok Tengah, Subri, SH, MH.
Ali Fikri bolak balik ke Mataram dari Jakarta pada April 2014 lalu setelah menerima tugas dari institusinya sebagai ketua tim JPU kasus Subri. Dalam kasus ini, JPU KPK dari latar belakang Jaksa ini tak tanggung tanggung. Ia mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Subri. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Ali Fikri membagi kasus ini menjadi tiga berkas. Selain Subri, berkas lain disodorkan untuk terdakwa Bambang W. Soeharto dan anak buahnya di PT. pada Lusita Anie Razak yang menyuap Subri senilai 8.200 dollar AS. Selama proses persidangan yang berakhir Juni 2014 itu, Fikri aktif menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan sebelum atau setelah persidangan.
Dalam riwayatnya, Sejumlah kasus kakap lainnya pernah ditangani, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, auditor BPK Sigit Yugoharto, hingga kasus yang menyeret Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.
Sedangkan Ipi Maryati juga bukan sosok yang asing. Ia menjadi staf di Biro Humas KPK. Pada masa transisi jabatan Humas dari Johan Budi SP ke Febri Diansyah, Ipi pernah menjabat Plt Kepala Biro Humas KPK.
Untuk pertama kalinya, KPK menunjuk dua juru bicara sekaligus setelah Ketua KPK dijabat Firli Bahuri. Ali Fikri akan fokus menyampaikan kepada publik melalui media terkait penanganan kasus-kasus penindakan di KPK. Sementara konsentrasi Ipi Maryati, penyampaian kinerja KPK bidang pencegahan. Keduanya menjadi Pelaksana tungas sebelum penunjukan juru bicara definitif.
Ali Fikri yang disapa Global FM Lombok melalui pesan instan, merespon dengan mengucapkan terima kasih. (ars)
No Comments