Seorang Penunggak Pajak di Sumbawa Dipenjara dan Didenda Rp1 Miliar

Global FM
22 Dec 2019 14:57
4 minutes reading
Dari kanan ke kiri, Chandra Budi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan. Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dan Mochamad Taufiq, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. (Global FM Lombok/bul)

Mataram (Global FM Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) secara resmi mengumumkan status salah seorang penunggak pajak di Pulau Sumbawa.


Penunggak pajak divonis oleh Pengadilan penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Wajib pajak ini berinisial JBR, salah satu rekanan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini berganti ke PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Pengumuman resmi vonis ini, disampaikan Chandra Budi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan. Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dan Mochamad Taufiq, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Wajib Pajak diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka JBR disebutkan terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar, menjabat Direktur PT. BNSS dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT. NNT. Dia diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2012.


Dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp553.714.186. Berkas Penyidikan tersangka JBR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat P.21 B-1874/N.2.5/Ft.1/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa Besar telah diketok palu, dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar,” beber Chandra Budi di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, Jumat (20/12) kemarin.

Kanwil DJP Nusa Tenggara menurutnya telah melakukan berbagai langkah persuasif. Namun mentok. Hingga diputuskan aparat hukum yang menanganinya.


“Vonis denda tidak meringankan tunggakan pajaknya. Tetap harus dibayar sebesar tunggakan pajaknya,” jelas Chandra. Selain JBR, satu lagi penunggak pajak yang juga rekanan PT. NNT yang kasunya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Tersangka ZLK terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar, merupakan direktur PT. BEP dengan kegiatan usaha sebagai rekanan PT. NNT. Tersangka ZLK juga diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak
Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

Dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1.095 miliar. Berkas Penyidikan tersangka ZLK telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat P.21 B-2404/N.2.5/Ft.1/08/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada kedua Wajib Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2015.


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara. Berkas Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dapat diproses menuju persidangan. “Saat ini, kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari tersangka ZLK sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,” ucapnya. (bul)

No Comments

Leave a Reply