Mataram (Global FM Lombok)-Sengketa pemilu di NTB akan mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Mei mendatang. Sebanyak 15 perkara gugatan yang berasal dari peserta pemilu di NTB akan didengarkan materi gugatannya oleh para hakim MK. Pada sidang berikutnya, giliran KPU sebagai termohon akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di Mataram Selasa (20/5) mengatakan, KPU NTB bersama dengan KPU kabupaten kota serta kuasa hukum sedang menyusun jawaban atas gugatan yang disampaikan. Yang jelas kata Aksar Ansori, KPU sudah siap menghadapi gugatan peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu legislative ini.
“Besok pagi akan dibawa jawaban, kronologis dan inventarisasi alat bukti yang akan digunakan ke Jakarta. Nanti akan dikonsolidasi bersama lawyer nasionalnya Adnan Buyung Nasution bersama kolega dan KPU pusat. Persidangan hari Jumat untuk 15 kasus ini dari pagi sampai malam” kata Aksar.
Lalu Aksar Ansori mengatakan, KPU NTB bersama dengan KPU kabupaten kota akan terus mengawal proses persidangan di MK. KPU NTB akan konsentrasi mengawal sengketa pemilu untuk DPD, DPR RI dan DPRD provinsi. Sedangkan KPU kabupaten kota konsentrasi mengawal sengketa pemilu untuk kasus DPRD kabupaten kota. (ris)-
No Comments