Sengketa Lahan KEK Mandalika, Posisi Warga Lemah Jika Tempuh Jalur Hukum

Global FM
2 Dec 2016 19:41
2 minutes reading
Sekda NTB Dr. Rosiady Sayuti

Sekda NTB Dr. Rosiady Sayuti

Mataram (Global FM Lombok)- Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiadi Sayuti kembali meminta para pengklaim lahan bermasalah seluas 109 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk menerima keputusan pemerintah. Diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kompensasi atas lahan yang mereka klaim sebesar Rp 4,5 juta per are. Namun, keputusan itu sulit diterima para pengklaim lahan karena dinilai tidak sesuai dengan harga yang berlaku saat ini.

Menurut Sekda, Pemprov mempersilahkan warga yang mengklaim lahan untuk menempuh jalur hukum jika mereka tidak menyetujui nilai kompensasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa posisi tawar warga dalam hal ini lemah karena lahan itu sudah masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)

“Itu persoalannya lain. Mohon diterima, kalau tidak diterima ya silahkan lewat jalur hukum tapi itu kan sangat lemah posisi masyarakat. Karena lahan itu sudah punya badan hukum dia, punya HGU dan punya pemerintah.“Masyarakat mohon menerima tawaran pemerintah. Ini sudah dihitung dengan sangat baik kalkulasinya. Dan ini juga demi lancarnya pembangunan pariwisata di daerah kita yang notabene pasti akan berdampak positif tenag kerja”katanya.

Warga yang mengklaim lahan meminta kompensasi itu dinaikkan menjadi Rp 50 juta per are. Jika pemerintah tidak memenuhi keingin tersebut, maka lahan itu tidak akan diserahkan kepada PT ITDC untuk dikelola. (irs)-

No Comments

Leave a Reply