Sengketa Kepemilikan Otak Kokok Joben Berpeluang ke Ranah Hukum

Global FM
9 Jan 2020 10:00
3 minutes reading
Hearing antara KSPN dan Dispar Lotim terkait pengelolaan objek wisata Joben di DPRD Lotim, Rabu (8/1). (Global FM Lombok/yon)

Selong (Global FM Lombok) – Polemik kepemilikan kawasan objek wisata Otak Kokok Joben Kecamatan Montong Gading belum menuai titik terang. Bergulir sejak lama, saling klaim kawasan antara Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Pemkab Lotim terus berseteru. Bahkan persoalan ini berpeluang dapat bergulir ke ranah hukum. Demikian disampaikan, Ketua Konsfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) NTB, Lalu Iswan Muliadi, di Selong, Rabu (8/1) .

Dikatakannya, secara hukum undang-undang kehutanan mempertanyakan legalitas dari Dispar Lotim untuk melakukan kegiatan pengelola objek wisata Joben. Dimana dari pihak Balai Konservasi Hutan dalam hal ini Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyatakan jika Joben merupakan wilayah konservasi TNGR. Sehingga dalam UU mengatakan bahwa siapapun yang masuk suatu wilayah konservasi harus seizin dari Menteri Kehutanan.

Atas tidak ada solusi dan titik temu dalam hearing yang dilakukan di DPRD Lotim, Lalu Iswan Muliadi menegaskan jika persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan alat bukti untuk kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian terkait tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana KSPN menilai jika keberadaan dan status Dispar yang mewakili pemerintah daerah dalam mengelola objek wisata Joben adalah ilegal.

Baca Juga : Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Pemprov NTB Andalkan Bale Mediasi

Disamping itu, klaim status quo yang dinyatakan oleh Kepala Dispar Lotim dalam pengelolaan objek wisata Joben ini juga menjadi pertanyaan dan catatan tersendiri bagi Dispar Lotim. Maka dari itu, penegakan hukum harus dilakukan karena posisi saat ini Pemda Lotim melalui Dispar secara nyata melakukan pungutan liar terhadap pengunjung.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim, Dr. M. Mugni, menegaskan jika penarikan retribusi dari objek wisata Joben sudah dilakukan oleh Pemda Lotim sejak tahun 1982. Sementara pengelolaan dan penataan sejak tahun 1976 oleh Pemda Lotim dan tidak pernah menuai suatu persoalan. Selama itu, objek wisata Otak Kokok Joben menjadi salah satu sumber pendapat asli daerah (PAD) Lotim dibidang pariwisata.

Baca Juga : Kurangi Sengketa Lahan, Presiden Joko Widodo Percepat Penyelesaian Sertifikat Lahan

Disamping itu, status lahan dan bangunan sudah terdaftar sebagai aset pemerintah daerah disertai adanya surat-surat tanah dan alat bukti lainnya. “Artinya bukti-bukti otentik sudah kita punya,” jelasnya. Hanya saja pada tahun 2016, klaim lahan dan wilayah terjadi yang dilakukan oleh TNGR. Adanya polemik ini dalam pengelolaan objek wisata Otak Kokok Joben tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan fisik. Akan tetapi dalam dalam pengelolaannya tetap berjalan seperti biasa. Terkait akan dibawanya persoalan ini ke ranah hukum, Pemda mempersilakan dan siap mengikuti segala prosesnya.   “Negara kita ini kan negara hukum. Jadi silahkan saja dibawa ke ranah hukum. Kita siap mengikuti segala proses yang ada,” ungkapnya. (yon)

No Comments

Leave a Reply