Semester I 2021 Aset, DPK, dan Kredit BPR/BPRS di NTB Tumbuh di Atas Nasional

Global FM
9 Dec 2021 08:43
2 minutes reading
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy

Mataram (Global FM Lombok)- Evaluasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Provinsi NTB Semester I Tahun 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021, dengan mengundang seluruh Direksi dan Komisaris BPR/BPRS di Provinsi NTB.

“Pada Semester I Tahun 2021, Aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Kredit BPR dan BPRS di NTB masing-masing sebesar Rp2.528 miliar, Rp1.800 miliar, dan Rp1.874 miliar,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy dalam siaran persnya, Rabu (8/12)

Rico mengatakan, secara umum, pertumbuhan BPR dan BPRS di NTB lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan BPR dan BPRS secara Nasional. Dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya, pada semester I 2021 Aset, DPK, dan Kredit BPR dan BPRS di NTB masing-masing tumbuh sebesar 10,53% (yoy), 20,70% (yoy), dan 5,46% (yoy).

“Pertumbuhan tersebut lebih tinggi daripada pertumbuhan Aset, DPK, dan Kredit BPR dan BPRS Nasional yang masing-masing sebesar 8,66% (yoy), 10,76% (yoy), dan 3,03% (yoy),” ujarnya.

BPR dan BPRS di NTB memiliki volume usaha yang bervariasi, Terdapat 1 BPR/BPRS dengan total aset di atas Rp750 miliar, 1 BPR/BPRS dengan total aset diatas Rp250 miliar, 9 BPR/BPRS dengan total aset diantara Rp60 miliar s.d. 180 miliar, dan 20 BPR/BPRS dengan total aset dibawah Rp60 miliar.

Secara umum kondisi keuangan BPR/ BPRS di NTB relatif masih terjaga dengan cukup baik. Kondisi itu ercermin dari kondisi permodalan dan likuiditas rata-rata BPR / BPRS yang masih terjaga sesuai ketentuan yang berlaku, dan rata-rata Non-Performing Loan (NPL) mengalami perbaikan 0,46% dibandingkan posisi tahun sebelumnya, namun masih berada di atas rata-rata Nasional.

Ia mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, OJK terus mendorong penguatan permodalan BPR /BPRS di NTB dalam rangka meningkatkan daya saing serta mendukung pengembangan usaha yang lebih optimal, agar BPR/BPRS di wilayah NTB dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply