Sembilan Provinsi di Indonesia Belum Terbuka Informasi Publik

Global FM
20 Aug 2014 09:58
2 minutes reading
Abdul Hamid Dipopramono (hukumonline.com)

Abdul Hamid Dipopramono (hukumonline.com)

Mataram (Global FM Lombok)-Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Abdul Hamid Dipopramono mengungkapkan, sembilan provinsi di seluruh Indonesia belum terbuka terhadap informasi publik. Ketidakterbukaan ini disebabkan karena daerah tersebut belum memiliki Komisi Informasi (KI) sebagai pengontrol dan sarana informasi pemerintah bagi masyarakat.

Ketua KI Pusat, Abdul Hamid Dipopramono kepada Global FM Lombok usai menemui gubernur NTB Selasa (19/08) di kantor gubernur NTB mengatakan, kultur birokrasi Indonesia yang telah tertutup sejak lama terkait keterbukaan informasi ini, menyebabkan pemerintahan belum siap terhadap kultur baru yakni keterbukaan informasi dengan hadirnya Undang-undang keterbukaan Informasi publik.

“ Banyak pemerintah yang belum terbuka, karena yang kita minta ini pada masa lalu adalah informasi tertutup, birokrasi kita kan kulturnya tertutup sehingga ada undang-undang keterbukaan ini ada KI ini mereka belum siap. Di NTB ini cukup bagus, tapi di daerah lain, ada sembilan yang belum punya KI, tidak ada KI itu bukan karena pemerintah daerahnya tidak memiliki uang namun karena tidak memiliki niat dan belum ingin terbuka terhadap informasi publik ini”, tuturnya.

Ia melanjutkan, sembilan provinsi yang belum membentuk KI tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat. Sementara itu, keterbukaan informasi di daerah NTB, menurutnya telah cukup bagus dengan telah terbentuknya KI dan Pejabat Pengelola Inforrmasi Daerah (PPID) sejak lama.

Untuk mendorong terbentuknya KI di daerah yang belum membentuk KI, ia mengaku bahwa pihaknya tetap mendorong dan mendatangi masing-masing gubernur serta telah menyuratinya untuk membentuk KI di daerahnya. (KI)-

No Comments

Leave a Reply