Mataram (Global FM Lombok)-Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta agar semua SKPD di Kota Mataram memiliki tempat pengaduan. Sehingga masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal, tidak langsung melapor kepadaO. Hal ini dilakukan agar semua SKPD mengetahui keluhan masyarakat secara langsung.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim kepada Global FM Lombok Rabu (08/19) di Mataram. Ia mengatakan, dengan adanya tempat pengaduan tersebut dinilai bisa mengurangi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu terutama dilingkungan pendidikan. Diklaim, selama ini pungutan liar kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut Adhar, meski tidak ada instruksi dari penjabat walikota Mataram untuk pembuatan tempat pengaduan, semua SKPD harus memiliki tempat pengaduan tersendiri. Ketentuan ini sudah diatur dalam undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. Sampai saat ini, masih ada beberapa SKPD lingkup pemerintah Kota Mataram yang belum memiliki tempat pengaduan.
Pada tahun 2015 ini, Ombudsman RI perwakilan NTB akan mengawasi tempat pengaduan yang sudah dibentuk oleh beberapa SKPD apakah berjalan atau tidak. Hasil dari pertemuan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB dengan penjabat walikota Mataram Hj. Putu Selly Andayani Rabu pagi, bahwa kinerja tempat pengaduan yang dibuat akan tetap diawasi.(azm)-
No Comments