Mataram (Global FM Lombok)- Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB melaksanakan Bimbingan Teknis atau Bimtek penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi admin Partai Politik Provinsi NTB. Bimtek digelar Rabu (20/3) pagi di gedung DPRD Provinsi NTB.
Kegiatan ini mendapat atensi yang cukup serius dari semua pengurus Parpol di Provinsi NTB. Dimana semua parpol mengirimkan petugas admin parpol lengkap dengan laptop masing-masing.
Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI Galuh Sekardhita Buana mengatakan, Bimtek penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa KPU tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan, karena caleg belum menjadi penyelenggara negara. LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pememuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD.
Ditengah era transparansi dan untuk memberantas korupsi, lanjut Suhardi Soud, pelaporan LHKPN menjadi sebuah keniscayaan. Kegiatan ini untuk mengetahui jumlah harta kekayaan penyelenggara negara di awal mereka menjabat dan sebagai sarana melihat perkembangan harta setiap tahunnya, karena LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sebagai penyelenggara negara, KPU juga diwajibkan menyusun LHKPN.” Dan kami sedang melaksanakan proses penyusunannya saat ini”, ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa ini.
Intinya kata Suhardi pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, sehingga langkah-langkah mulia ini tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama.(ris)
No Comments