Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Pemprov NTB Andalkan Bale Mediasi

Global FM
22 Feb 2018 15:56
2 minutes reading

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi

Mataram (Global FM Lombok)- Pemprov NTB serius membentuk Bale Mediasi yang menjadi sebuah lembaga tempat diselesaikannya sengketa di luar institusi pengadilan. Saat ini raperda tentang Bale Mediasi tersebut sedang dilakukan pembahasan oleh legislatif. Kehadiran Bale Mediasi dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Pemprov NTB yang difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ) yang menjadikan Lombok sebagai pilot project penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di hadapan anggota DPRD NTB pada rapat paripurna terkait empat buah raperda mengatakan, di beberapa dearah seperti di Provinsi Aceh, penyelesaian sengketa atau perkara pidana tertentu diselesaikan oleh lembaga adat sebelum diselesaikan melalui jalur penegak hukum formal negara seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Bahkan dalam praktek di Aceh yang dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Daerah Aceh dengan Kepolisian, perkara pidana tertentu tidak boleh ditangani oleh kepolisian sebelum diselesiakan di lembaga adat.

“Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam Ratio Decedendi Argumentasi/alasan yang dipakai oleh hakim dalam memutus perkara disebutkan bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian kepala dan pemuka adat memberikan reaksi adat atau sanksi adat, maka yang bersangkutan tidak dapat diajukan lagi untuk kedua kalinya sebagai terdakwa dalam persidangan badan peradilan negara dalam dakwaan yang sama dan dijatuhi hukuman perkara pidana. “kata Gubernur

Gubernur mengatakan, saat ini Bale Mediasi NTB sudah melakukan pelatihan mediator bersertifikat difasilitasi oleh Indonesia Institute Conflict Transpormation (IICT) yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Saat ini sudah ada mediator bersertifikat sebayak kurang lebih 50 mediator yang tersebar di sepuluh kabupaten kota dan akan berlanjut sebagai program Pemerintah Dareah untuk meningkatkan kapasitas mediator yang sudah maupun yang belum bersertifikat.(ris)

 

 

1 Comment

Leave a Reply