Selesai Pilkada Kasus Korupsi Dibuka

Global FM
1 Jul 2018 18:48
3 minutes reading

 

AKBP Komang Suartana

Mataram (Suara NTB)- Polda NTB berjanji akan membuka lagi kasus dugaan korupsi yang sempat tertunda dengan alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyelidikan dan penyidikan akan dibuka lagi setelah semua tahapan selesai sampai pelantikan kepala daerah baru.

Catatan Suara NTB, satu satunya kasus korupsi yang ditunda lantaran Pilkada adalah penyidikan proyek pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima. Setelah tersangka H. TF ditetapkan, Polisi mengembangkan ke calon tersangka lain dengan pemeriksaan saksi.

Namun lantaran saksinya Hj. Fera Amalia, mantan Ketua DPRD Kota Bima ikut kontestasi Pilkada Kota Bima, penyidikan ditunda dan pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SH.,SIK menginformasikan, penyidikan kasus fiberglass dipastikan akan berlanjut. “Perkara yang ditunda karena Pilkada pasti akan berlanjut. Kasus fiberglasskan pasti lanjut,” kata Kabid Humas kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin.

Perkara ini sebelumnya ditunda dengan alasan Pilkada sesuai dengan Instruksi Mabes Polri. Dengan maksud, kata Kabid Humas, agar tidak menjadi polemik dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Secara garis besar disampaikan Komang Suartana, setiap kasus yang dihentikan hanya sifatnya sementara. Sebab secara yuridis sifatnya wajib dilanjutkan setelah momen yang jadi alasan penundaan itu berlalu, seperti Pilkada.

Pemeriksaan akan dilanjutkan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang memulai penyidikan dan menetapkan satu tersangka. Tahapan berikutnya tidak diketahui persis Komang, terkait siapa saksi yang akan diperiksa sampai pada proses penetapan tersangka.

“Tapi yang pasti penyidikan akan berlanjut. Memperkuat bukti bukti dan keterangan saksi. Intinya tetap running,” jelasnya normatif.

Dalam kasus itu,  Ferra Amalia terakhir kali diperiksa Kamis 21 Desember 2017 lalu, sehari sebelum dia deklarasi mendampingi calon Walikota H. Arahman H. Abidin.  Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai relasi dari kontraktor pemenang proyek Rp 1 miliar itu.  Kasus ini baru menetapkan PPK proyek berinisial H. TR, pada saat masih berdinas di Dinas PU Kabupaten Bima. Proyek tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes tahun 2012.

Penghentian sementara kasus dugaan korupsi bukan pertama kali terjadi di NTB. Masih kuat dalam ingatan ketika Kejati NTB mempending sementara kasus dugaan korupsi APBD ganda yang dilaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan H. Rachmat Hidayat. Namun dihentikan karena pada saat itu terlapor Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Mataram didampingi H. Mohan Roliskana. Jauh sebelumnya, ketika Pilgub NTB, Wakil Ketua DPRD NTB, H. Moh. Amin dilaporkan soal masalah SPPD di Kejati NTB. Kasus ini juga dipending. Pada akhirnya, penyelidikan dua kasus tersebut dihentikan. Ahyar terpilih sebagai Walikota Mataram dan Moh Amin terpilih sebagai Wakil Gubernur. (ars)

No Comments

Leave a Reply