Selama Tiga Bulan, TKI NTB Yang Dideportasi Mencapai 392 Orang

Global FM
19 Apr 2018 17:33
2 minutes reading

TKI ( ilustrasi; sumber merdeka.com)

Mataram (Global FM Lombok)- Hingga bulan Maret 2018 kemarin, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang dideportasi yaitu mencapai 392 orang. Hal ini terjadi karena ratusan warga NTB tersebut berangkat ke luar negeri melalu jalur non prosudural sehingga masuk kategori ilegal. Negara tujuan ratusan tenaga kerja yang ilegal tersebut rata-rata ke Timur Tengah dan Malaysia.

Hal itu dikatakan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Mataram, Joko Purwanto kepada Global FM Lombok Kamis (19/4) di Mataram. Ia mengatakan, meksi masih diberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, keinginan masyarakat untuk menjadi TKI ke kawasan tersebut masih cukup tinggi meski harus melalui jalur illegal. Selain ke Arab Saudi, BP3TKI Mataram juga menemukan adanya warga NTB yang menjadi TKI ke Irak.

“Tahun ini 392 sampai dengan Maret, dari 392 yang dideportasi itu hanya enam orang yang berangkatnya secara resmi. Rata-rata mereka berangkat ke Timur Tengah dan Malaysia. Timur Tengah kan lagi di moratorium, ada yang pulang dari Irak, ada juga Iran tadi malam. Saya menghimbau stop non prosedural, jangan berangkat ilegal”

Ia mengatakan, BP3TKI Mataram tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur ilegal ke Timur Tengah. Namun himbuan ini nampaknya belum diindahkan oleh masyarakat yang memiliki minat tinggi menjadi TKI ke negera tersebut. Berdasarkan data BP3TKI Mataram tahun 2017 lalu, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi yaitu mencapai 717 orang.

Sementara itu, jumlah TKI yang terdaftar di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) sampai bulan Maret 2018 kemarin yaitu mencapai 7.196 orang. Rata-rata para TKI bekerja di sektor formal. Artinya, para TKI tersebut bekerja di lembaga yang sudah berbadan hukum baik di Malaysia maupun Timur Tengah.(azm)-

 

No Comments

Leave a Reply