Mataram (Global FM Lombok)- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan semenjak meningkatnya kasus harian Covid-19. Namun demikian hingga saat ini Pemerintah masih membuka pintu gerbang internasional, baik itu melalui jalur darat, laut dan udara.
Kemenhub telah memberikan tanggapan terkait hal ini yang pada intinya bahwa keputusan penutupan gerbang internasional ada di bawah kendali Kemenlu dan Kemenkes. Sedangkan dari Kemenlu juga telah menyatakan bahwa ada-tidaknya kebijakan penutupan gerbang internasional tidak hanya bertumpu pada Kemenlu, tapi juga pada kementerian lain.
Saat ini pemerintah hanya memberlakukan pengetatan perjalanan berupa ketentuan bagi WNA maupun WNI yang akan masuk Indonesia harus menunjukkan sertifikat vaksin dan wajib menunjukkan RT-PCR negatif Covid-19.
Ketentuan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran 8/2021 tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 8 hari dan di hari ke-7 wajib melakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
“ Kami di Fraksi PKS berpandangan bahwa hal tersebut tidaklah cukup, sebab banyak kasus menunjukkan bahwa beberapa orang yang telah divaksin tetap berpotensi tertular dan menjadi penyebar virus Covid-19 varian terbaru,” kata Anggota Komisi V DPR RI H. Suryadi Jaya Purnama kepada Global FM Lombok dalam rilisnya, Senin (5/7).
Ia mengatakan, beberapa fakta juga menunjukkan bahwa Covid-19 khususnya varian Delta yang berasal dari luar negeri memiliki karateristik cukup mudah menyebar. Bahkan diduga lonjakan kasus Covid-19 saat ini di Indonesia adalah akibat Covid-19 varian Delta tersebut.
“Oleh sebab itu FPKS berpendapat bahwa perjalanan internasional baik itu melalui moda darat, laut dan udara harus dilarang, karena selama ini telah terbukti bahwa sumber Covid-19 dan beberapa variannya memang selalu berasal dari luar negeri,” katanya.
Pemerintah juga diminta melihat contoh Pemerintah luar negeri seperti Hong Kong atau Taiwan yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari Inggris dan India akibat adanya varian Covid-19 baru.
“Selain itu FPKS juga menghimbau agar Kementerian-Kementerian tidak saling lempar tanggung jawab terhadap hal ini. Seharusnya Kemenhub, Kemenlu, Kemenkes dan KemenkumHAM segera berkoordinasi untuk menentukan penutupan gerbang internasional. Hal ini perlu dilakukan semata-mata agar PPKM Darurat yang dilakukan di dalam negeri tidak sia-sia karena masih adanya potensi masuknya virus akibat diperbolehkannya perjalanan internasional.” tutupnya.(ris)
No Comments