Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menemukan sejumlah pelangaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran baik TV maupun radio selama masa kampanye pemilu 2019. KPID segera melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan penyiaran pemilu tersebut.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi kepada Global FM Lombok di Mataram, Rabu (10/04) mengatakan, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan oleh KPID, salah satunya penyiaran iklan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye melalui lembaga penyiaran dimulai tanggal 24 Maret 2019, namun ditemukan lembaga penyiaran yang sudah memutar materi kampanye tanggal 22 Maret.
Selain itu, KPID NTB juga menemukan lembaga penyiaran yang memutar iklan kampanye yang melebihi durasi. Serta ada pula lembaga penyiaran yang menyiarkan berita peserta pemilu dengan konten yang tidak berimbang. Berita tentang peserta pemilu yang tak berimbang ini disiarkan oleh salah satu stasiun TV nasional.
“ Masih ada empat hari ini, kita tidak tahu selama empat hari ini kita akan menemukan apa lagi. Pelanggaran itu, satu memulai iklan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan, kemudian melebihi durasi, serta yang ketiga itu ketidakberimbangan informasi,” kata Yusron Saudi, Rabu (10/4)
Yusron mengatakan, KPI bersama lembaga lainnya seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers sudah membentuk gugus tugas dalam rangka memantau konten media dan lembaga penyiaran di pemilu 2019 ini. Khusus untuk lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan, KPID akan memberikan teguran tertulis hingga penghentian program siaran. Namun dari sisi Bawaslu, KPID mengharapkan agar ada tindakan berupa menyetopan pemutaran iklan oleh lembaga penyiaran bersangkutan.(ris)-
No Comments