Mataram (Global FM Lombok)- Pada tahun ini, Dinas Perdagangan Kota Mataram akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap keberadaan retail modern. Sehingga selama kajian berlangsung, pemerintah Kota Mataram akan menolak pengajuan izin investasi retail modern.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri kepada Global FM Lombok Selasa (21/03) di Mataram. Alwan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tenggat waktu terhadap kajian retail modern tersebut. Karena, sejumlah aspek akan diteliti seperti dampak keberadaan retail modern terhadap sosial, budaya, ekonomi serta aspek lainnya. Sehingga kajian tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kajian yang dilakukan harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada. Dicontohkan, jarak retail modern dengan pasar tradisional yaitu sepanjang 100 meter. Namun, jarak sejumlah retail modern di Kota Mataram dengan pasar tradisional kurang dari 100 meter seperti yang ada di jalan Gajah Mada.
Saat ini retail modern yang berkembang di Kota Mataram tidak saja Alfamart dan Indomart melainkan juga beberapa nama baru seperti M-Mart atau Mini Mart. Kajian tersebut akan dilakukan oleh lembaga resmi yang melibatkan dari berbagai unsure seperti akademisi dan lain sebagainya(azm)-
No Comments