Mataram (Global FM Lombok)- Selama tahun 2016 ini, Ombudsman RI Perwakilan NTB mendapatkan laporan sebanyak 160 kasus. Ratusan laporan tersebut terkait mala administrasi yang dialami oleh masyarakat. Instansi yang paling banyk dilaporkan oleh masyarakat yaitu pemerintah daerah sebanyak 43,75 persen atau 70 orang pelapor.
Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim saat memberikan keterangan pers Kamis (22/12) pagi. Ia merincikan, selain instansi pemerintah daerah, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga banyak dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan. Sementara untuk daerah asal yang paling banyak melaporkan yaitu Kota Mataram sebanyak 86 orang atau 53,75 persen, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 22 orang atau 13,75 persen dan Lombok Tengah sebanyak 21 orang atau 13,25 persen.
“Evaluasi akhir tahun 2016, penanganan laporan Ombudsman RI. Di 2016 ini, kami menerima 160 laporan. 160 laporan ini yang kami tangani. Ini adalah bagian dari akses masyarakat yang datang kepada kami yang meminta untuk konsultasi, koordinasi maupun melaporkan. Dari 160 pelapor yang kami catat itu sekitar 49 persen itu, atau 79 orang adalah pelapor yang datang langsung kepada kita,”sebut Adhar
Disebutkan Adhar, masyarakat yang datang untuk konsultasi ke Ombudsman yaitu sebanyak 400 orang. Namun, hanya 160 laporan yang ditindaklanjuti karena dinilai sudah memenuhi kriteria laporan. Dirincikannya, masalah administriasi yang sering dilaporkan yaitu penundaan berlarut sebanyak 26,25 persen, penyimpangan prosedur sebanyak 16,87 persen dan tidak memberikan pelayanan sebanyak 26,25 persen. Hasil laporan yang diterima oleh Ombudsman RI perwakilan NTB sudah diserahkan kepada pimpinan masing-masing daerah.(azm)-
No Comments