Sekitar 80 Persen Karang di Gili Trawangan Rusak Akibat Fast Boat Langsung dari Bali

Global FM
7 Jan 2016 17:45
2 minutes reading
ayunan di pesisir gili trawangan yang dibangun oleh pihak hotel

ayunan di pesisir gili trawangan yang dibangun oleh pihak hotel

Mataram (Global FM Lombok)- Pemprov NTB mencatat kerusakan terumbu karang yang terjadi di Gili Trawangan mencapai 80 persen. Kerusakan itu akibat operasional kapal cepat atau fast boat dari Padang Bae Bali tujuan Gili Trawangan. Bukan hanya itu, kapal cepat tersebut juga telah menyebabkan abrasi pantai. Untuk itulah Pemprov NTB meminta Kementerian Perhubungan untuk menutup jalur kapal cepat dari Bali ke wilayah Gili pada pertengahan Januari ini.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Aminollah kepada Global FM Lombok, di kantor gubernur NTB Kamis (7/01). Ia mengatakan, selain karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem laut, kerusakan terumbu karang terbesar disebabkan oleh kapal cepat yang lewat. Per hari, sebanyak 24 kapal cepat datang ke Gili Trawangan dan hanya berselang antara 15 sampai 20 menit. Kerusakan terumbu karang ini menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pengawasan dan SDA Kemen KP.

“Tadi kan sudah disebutkan, hampir 80 persen lah yang rusak. Saya belum berani memprediksi mungkin BLHP yang bisa lebih (jelasnya). Tapi dari segi aktifitas sesungguhnya banyak hal yang bisa berdampak ke arahnya kerusakan itu. Itu sudah lama pemantauan Direktorat Pengawasan KKP, itu sangat serius. Itu akibat penyeberangan tadi, karena penyeberangan tadi kan. “ katanya.

Aminollah mengatakan, atensi khusus diberikan oleh Dirjen Pengawasan dan Sumber Daya atas kerusakan terumbu karang tersebut karena telah cukup memprihatinkan. Hal lain yang menjadi perhatian Dirjen Pengawasan adalah pembangunan ayunan di pesisir pantai oleh pihak hotel. Lokasi pembangunan ayunan tersebut, telah ditetapkan sebagai kawasan observasi sehingga Dirjen Pengawasan membongkar bangunan tersebut dengan paksa karena managemen hotel tidak mau menurut. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply