Sekda Bantah Mutasi Kepala Sekolah Bermuatan Politik

Global FM
11 Jan 2018 09:53
2 minutes reading

mutasi kepsek

Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menggelar mutasi kepala sekolah SMA/SMA dan SLB Negeri Rabu (10/1) pagi. Jumlah kepala sekolah yang dimutasi mencapai 217 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiady Sayuti membantah jika mutasi yang digelar saat ini bermuatan politik.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiady Sayuti, kepada wartawan usai melantik ratusan kepala sekolah Rabu pagi di Mataram. Ia mengaku, mutasi yang digelar awal tahun ini terlambat dan seharusnya dilakukan tahun 2017 lalu. Mutasi ini dilakukan karena puluhan kepala sekolah SMA/SMK dan SLB banyak sudah menduduki jabatan tersebut selama dua periode dan ada yang sudah pensiun.

Disebutkan, jumlah kepala sekolah yang dijadikan guru biasa yaitu sebanyak 65 orang. Selain itu, sebanyak 94 orang guru dipromosikan menjadi kepala sekolah, sementara kepala sekolah yang lain hanya dipindahtugaskan. Hasil dari evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, sejumlah kepala sekolah mendapatkan nilai dibawah standar. Sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemprov NTB untuk melakukan mutasi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Muhammad Suruji juga membantah, jika mutasi yang dilakukan diawal tahun ini bermuatan politik. Ditegaskannya, pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada kaitannya dengan mutasi yang dilakukan.

Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melakukan demosi terhadap 65 kepala sekolah. Dimana, puluhan kepala sekolah tersebut dijadikan sebagai guru biasa. Hal ini disebabkan salah satunya karena belasan kepala sekolah yang dijadikan sebagai guru tersebut dinilai memiliki prestasi rendah.

“ Dari 65 kepala sekolah yang didemosi menjadi guru biasa itu disebabkan karena 15 orang berprestasi rendah, dua orang mengundurkan diri, dua orang pensiun dan sebanyak 46 orang kepala sekolah sudah menjabat selama delapan tahun lebih. Kan berdasarkan aturan, kepala sekolah hanya bisa menjabat maksimal selama delapan tahun,” katanya.(azm)-

No Comments

Leave a Reply